Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB17405270

Rincian Aduan

LGMB17405270

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
06 Jan 2024
2 ditandai
Pak, saya mau melapor mengenai Pungli di sekolah anak saya SMPN 1 WINONG , pak bukankah kalau sekolah negeri itu tidak ada iuran untuk pembangunan gedung kan , tapi di sekolah ini kamu wali murid di mintai iuran dengan alasan sumbangan untuk sekolah dan di alokasikan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah , dan di patok nominal sebesar 1.200.000 per anak setiap tahunnya , pada saat di adakan rapat pertemuan dengan wali murid ada beberapa wali murid yg memprotes keberatan , kemudian dari pihak sekolah menurunkan menjadi 1.000.000 , kemudian ada salah satu wali murid yang memprotes kembali dan bertanya " kalau ini di sebut sumbangan untuk sekolah bukankah semampunya kami,(seikhlasnya) kenapa di patok nominal harus sekian". Akan tetapi dari pihak sekolah bukannya menjawab tetapi malah mengakhiri rapat dengan alasan sesi tanya jawab habis dan waktu rapat di bubarkan dengan alasan sudah cukup jam rapat nya . dan setiap tingkat kelas nya iuran nya tidak sama , saya wali murid anak saya yg saat ini baru duduk di kelas VII ( 1 SMP) , dan untuk iuran kelas tingkatan berikutnya itu berbeda nominal pak, Saya mohon pak untuk masalah ini mohon segera di bantu untuk di tangani pak, Terimakasih pak

Disposisi

Sabtu, 06 Januari 2024 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 08 Januari 2024 - 09:32 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Senin, 08 Januari 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:14 WIB

Kabupaten Pati

Dari Disdikbud.

  1. Setelah kami klarifikasi di SMP Negeri 1 Winong diperoleh jabawan bahwa di sekolah tersebut tidak terdapat pungli sebesar Rp. 1.000.000,- s.d Rp. 1.200.000,-
  2. Pengurus Komite SMP Negeri 1 Winong  menerima sumbangan sukarela dari masyarakat/ orang tua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, atidak ditentukanwaktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
  3. Orangtua/walimurid yang tidakmemberi sumbangan sukarela, anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dan tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitasi di sekolah secara optimal.
  4. Pengurus Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ wali murid yang tidak mampu/tidak memungkinkan.