Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB06063090
KABUPATEN DEMAK, 08 Nov 2024
Diduga demi meraup keuntungan extrakulikuler berenang di SMPN 1 kebonAgung tidak memperhatikan keselamatan para murid ,hal ini terlihat dari muatan truk yang berlebih .dari informasi murid kegiatan tersebut di wajibkan karena jika tidak mengikuti bisa di hukum dan tidak mendapat nilai. hal tersebut di benarkan oleh PLT kepala sekolah kebon agung sendiri. Nur Hadi sebagai PLT kepala sekolah SMPN 1 Kebon Agung sendiri menyatakan saat kami konfirmasi di kediamannya , beliau mengatakan bahwa guru guru di SMPN 1 kebon agung kebanyakan kerjanya kalo tidak ada uangnya gak jalan ,dan semuanya di itung dengan uang ,banyak kegiatan tetapi gak ada prestasi nya ,dan juga kebanyakan mengikuti ekstrakulikuler tetapi tidak ada prestasinya,sebagai PLT kepala sekolah SMPN 1 kebon agung merasa terabaikan,tidak seperti SMP lainnya yang pernah saya pimpin.(26/10/24).
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 08 November 2024 - 21:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 09 November 2024 - 20:26 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 09 November 2024 - 20:27 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 10 November 2024 - 20:05 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih atas aduan yang disampaikan terkait kegiatan pembelajaran di SMP N 1 Kebonagung.
Berikut kami sampaikan hasil konfirmasi dengan pihak SMP N 1 Kebonagung Kabupaten Demak.
Berdasarkan keterangan dari pihak SMP N 1 Kebonagung, bahwa kegiatan renang yang diikuti oleh siswa SMP N 1 Kebonagung diluar wilayah SMP N 1 Kebonagung adalah:
1. Kegiatan renang yang diikuti oleh siswa SMP N 1 Kebonagung merupakan kegiatan yang sudah terprogram pada kurikulum yang diterapkan dalam pembelajaran di luar kelas;
2. SMP N 1 Kebonagung tidak memiliki area kolam renang untuk pembelajaran sehingga kegiatan dilakukan diluar wilayah SMP N 1 Kebonagung, terkait dengan penggunaan armada truk beralasan bahwa di wilayah waduk klambu ada palang jalan yang tidak bisa dilalui oleh bus mini;
3. Terkait dengan siswa yang tidak mengikuti akan diberikan hukuman dan tidak diberi nilai, disampaikan bahwa informasi tersebut tidak mendasar karena untuk siswa yang tidak mengikuti tetap akan di berikan penugasan lain sebagai syarat untuk penilaian dan bisa dibuktikan di rapor siswa bahwa siswa yang tidak mengikuti tetap mendapatkan nilai;
4. Terkait dengan keterangan kepala SMP N 1 Kebonagung, bahwa disampaikan di dalam aduan Kepala SMP N 1 Kebonagung bernama Nur Hadi. Perlu disampaikan bahwa Kepala SMP N 1 Kebonagung tidak pernah ada yang bernama Nur Hadi. Jadi mohon untuk dilakukan pengkajian informasi lebih dalam.
Demikian klarifikasi ini disampaikan, semoga dapat memberikan jawaban atas aduan yang disampaikan. Apabila Saudara pengadu masih memerlukan informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke SMP N 1 Kebonagung atau ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bagian pengaduan.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)