Kamis, 26 April 2018 - 14:03 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten purworejo, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten purworejo berpedoman pada:
1. perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
2. peraturan bupati purworejo nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait dengan adanya dugaan kebocoran soal dalam seleksi perangkat desa di desa malangrejo kecamatan banyuurip telah dilakukan klarifikasi oleh pihak kecamatan banyuurip pada tanggal 25 april 2018 di kecamatan banyuurip yang dihadiri oleh sekcam banyuurip, kasi tapem kecamatan banyuurip beserta staf, babinkamtibmas desa malangrejo, babinsa desa malangrejo, kepala desa malangrejo, ketua tim pelaksana, tim seleksi perangkat desa..
hasil klarifikasi kepala desa malangrejo dan tim pelaksana bahwa:
1. pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa malangrejo telah sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..
2. seluruh tahapan dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa malangrejo telah dilaksanakan dan dituangkan dalam berita acara..
3. kepala desa malangrejo menegaskan bahwa tidak menerima suap sedikitpun dari peserta seleksi perangkat desa..
4. pembuatan soal seleksi perangkat desa dilaksanakan dengan cara dikerjakan oleh tim seleksi pada hari kamis malam jumat tanggal 19 april 2018 mulai pukul 21.00 s.d. 05.30 wib dan diamankan oleh petugas babinsa dan babinkamtibmas desa malangrejo yang selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 april 2018 pukul 08.00 wib digunakan untuk seleksi calon perangkat desa malangrejo sehingga kemungkinan terjadinya kebocoran soal tidak terjadi..