Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG97035220
KABUPATEN SRAGEN, 01 Aug 2023
Lokasi aduan:SMP N 6 SRAGEN
Kabupaten/Kota:Jawa tengah,Sragen
Kecamatan:sragen
Desa/kelurahan:Desa Sine
Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Di SMP N 6 SRAGEN,terdapat pungli yang mengatasnamakan seragam dan lain lain.
Disposisi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:17 WIB
Kabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait, terima kasih.
Progress
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:26 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sragen sbb :
Berdasarkan pengaduan yang ditujukan kepada SMP Negeri 6 Sragen pada tanggal 2 Agustus 2023, melalui alamat URL Lapor Gub. Dengan kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen langsung melakukan klarifikasi ke sekolah. Dari hasil klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah, bahwa pihak sekolah mengundang wali murid kelas 7 untuk diberikan informasi tentang program-program yang akan dilakukan oleh pihak sekolah beserta komite sekolah. Program yang disampaikan antara lain untuk pengadaan komputer, Outingclass, KTA Pramuka dan Kemah, Kalender, Gelar Karya, Bantuan Operasional peningkatan mutu sekolah dan foto raport. Program-program ini sebagian besar tidak bisa di danai dari anggaran BOS dan program-program ini tidak ada unsur kewajiban untuk membayarnya. Dan dari pengurus komite sekolah sudah menjelaskan secara detail kepada wali murid tentang program sekolah tersebut. Apabila program-program ini mau dilaksanakan, maka harus ada persetujuan dahulu dari pihak wali murid melalui pengisian angket persetujuan dari wali murid. Hasil dari pembagian angket ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk melaksanakan program-program tersebut. Sedangkan untuk seragam sekolah, dari pihak sekolah hanya menjawab hasil pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh wali murid kepada pihak sekolah. Apabila wali murid membutuhkan seragam sekolah dapat mencari di toko-toko pakaian, sedangkan apabila mencari seragam khas sekolah, sekolah menyediakan seragam tersebut di koperasi sekolah. Sekolah tidak mewajibkan anak-anak baru untuk membeli seragam tersebut. Apabila mempunyai kakak, saudara atau teman yang lulusan dari sekolah ini dapat digunakan kembali. Demikian hasil klarifikasi dengan pengurus sekolah.
Selesai
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:26 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sragen sbb :
Berdasarkan pengaduan yang ditujukan kepada SMP Negeri 6 Sragen pada tanggal 2 Agustus 2023, melalui alamat URL Lapor Gub. Dengan kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen langsung melakukan klarifikasi ke sekolah. Dari hasil klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah, bahwa pihak sekolah mengundang wali murid kelas 7 untuk diberikan informasi tentang program-program yang akan dilakukan oleh pihak sekolah beserta komite sekolah. Program yang disampaikan antara lain untuk pengadaan komputer, Outingclass, KTA Pramuka dan Kemah, Kalender, Gelar Karya, Bantuan Operasional peningkatan mutu sekolah dan foto raport. Program-program ini sebagian besar tidak bisa di danai dari anggaran BOS dan program-program ini tidak ada unsur kewajiban untuk membayarnya. Dan dari pengurus komite sekolah sudah menjelaskan secara detail kepada wali murid tentang program sekolah tersebut. Apabila program-program ini mau dilaksanakan, maka harus ada persetujuan dahulu dari pihak wali murid melalui pengisian angket persetujuan dari wali murid. Hasil dari pembagian angket ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk melaksanakan program-program tersebut. Sedangkan untuk seragam sekolah, dari pihak sekolah hanya menjawab hasil pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh wali murid kepada pihak sekolah. Apabila wali murid membutuhkan seragam sekolah dapat mencari di toko-toko pakaian, sedangkan apabila mencari seragam khas sekolah, sekolah menyediakan seragam tersebut di koperasi sekolah. Sekolah tidak mewajibkan anak-anak baru untuk membeli seragam tersebut. Apabila mempunyai kakak, saudara atau teman yang lulusan dari sekolah ini dapat digunakan kembali. Demikian hasil klarifikasi dengan pengurus sekolah.