Rabu, 16 November 2022 - 15:04 WIB
Kabupaten Purworejo
Secara umum ada tiga jenis pajak yang muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan kepada penjual.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB), yang dikenakan kepada pembeli dan;.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap PPN ini hanya dibebankan pada tanah yang digunakan sebagai usaha dan memperoleh keuntungan saja.
Penjelasan :
Dasar hukum pengenaan PPh :
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan,dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atauBangunan Beserta Perubahannya.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Dasar hukum pengenaan BPHTB :
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 jo Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Tarif :
1. PPh adalah 2,5% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan.
(2,5% X harga transaksi tanah)
2. BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
(5% X (Harga transaksi -NPOPTKP).
NPOPTKP Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 60.000.000,-
Demikian untuk menjadikan maklum, bila terdapat kesulitan terkait perpajakan yang berhubungan dengan transaksi jual beli tanah Saudara dapat berkonsultasi di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo.