Rincian Aduan : LGIG89713301

Progress Public

KABUPATEN TEGAL, 14 Aug 2023

Pak saya mau mengadu perihal laporan saya LGWP86459130 , kemarin bapak merintahkan saya untuk mediasi bersama yg bersangkutan yaitu Kepdes Lebaksiu Kidul & sudah dilakukan mediasi pada tanggal 7 Agustus 2023 di Kantor Kelurahan Lebaksiu Kidul, dihadiri juga oleh Bapak Camat Lebaksiu & saksi saksi yg diperlukan alhasil sudah diputuskan oleh Kepdes Lebaksiu Kidul yang disaksikan juga oleh Bapak Camat Lebaksiu bahwa lahan tersebut sudah bisa diatas namakan keluarga saya,Setelah itu kami meminta izin kepada BPN Lebaksiu untuk membikin kan sertifikat dan disetujui oleh BPN & Kepdes Lebaksiu Kidul.
Kemudian kami diperintahkan oleh bapak Carik Lebaksiu Kidul untuk memerintahkan pihak Notaris untuk mengurus surat menyurat lahan kami & Kami sudah meminta kepada Pihak Notaris untuk mengurusnya & juga saya sudah membayar 20jt sampai beres kepada pihak notaris, Tetapi berjalannya waktu, pihak Kepala Desa Lebaksiu Kidul mempending/membatalan sertifikat kami BPN dikarenakan Mantan Kepala Desa Tidak Setuju bahwa lahan tsb diberikan kepada keluarga saya dan kami diminta untuk mediasi ulang
Sedangkan kami sekarang domisili di Singkawang, seakan akan kami dipermainkan
Bapak Camat Lebaksiu juga sudah tau bahwa ini permainan desa, ada yg ketakutan atau ditutup tutupi. Masalah ini sudah 3th berjalan masih saja dipersulit oleh mantan mantan kepala desa. Saya minta tolong dengan sangat kepada bapak untuk membereskan masalah ini pak

1 Orang Menandai Aduan Ini