Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG89713301
KABUPATEN TEGAL, 14 Aug 2023
Pak saya mau mengadu perihal laporan saya LGWP86459130 , kemarin bapak merintahkan saya untuk mediasi bersama yg bersangkutan yaitu Kepdes Lebaksiu Kidul & sudah dilakukan mediasi pada tanggal 7 Agustus 2023 di Kantor Kelurahan Lebaksiu Kidul, dihadiri juga oleh Bapak Camat Lebaksiu & saksi saksi yg diperlukan alhasil sudah diputuskan oleh Kepdes Lebaksiu Kidul yang disaksikan juga oleh Bapak Camat Lebaksiu bahwa lahan tersebut sudah bisa diatas namakan keluarga saya,Setelah itu kami meminta izin kepada BPN Lebaksiu untuk membikin kan sertifikat dan disetujui oleh BPN & Kepdes Lebaksiu Kidul.
Kemudian kami diperintahkan oleh bapak Carik Lebaksiu Kidul untuk memerintahkan pihak Notaris untuk mengurus surat menyurat lahan kami & Kami sudah meminta kepada Pihak Notaris untuk mengurusnya & juga saya sudah membayar 20jt sampai beres kepada pihak notaris, Tetapi berjalannya waktu, pihak Kepala Desa Lebaksiu Kidul mempending/membatalan sertifikat kami BPN dikarenakan Mantan Kepala Desa Tidak Setuju bahwa lahan tsb diberikan kepada keluarga saya dan kami diminta untuk mediasi ulang
Sedangkan kami sekarang domisili di Singkawang, seakan akan kami dipermainkan
Bapak Camat Lebaksiu juga sudah tau bahwa ini permainan desa, ada yg ketakutan atau ditutup tutupi. Masalah ini sudah 3th berjalan masih saja dipersulit oleh mantan mantan kepala desa. Saya minta tolong dengan sangat kepada bapak untuk membereskan masalah ini pak
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara. segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Tegal.
Progress
Jumat, 22 September 2023 - 12:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal :
Lambatnya Pengurusan Tapak Kapling (Pttgt) Pemecahan Bidang Tanah Kepada, 1. yth. kepala kantor wilayah bpn jateng 2. yth. kepala kantor bpn kab. tegal dengan hormat, mohon izin menyampaikan pengaduan terkait lambat dan tidak profesionalnya pelayanan permohonan tapak kapling (pttgt) untuk pemecahan bidang tanah, dengan kronologis sbb : 1. sekitar bulan juli 2023, saya bersama kerabat saya selaku ahli waris telah melakukan balik nama waris atas sertipikat tanah sawah (menjadi atas nama ahli waris 8 orang) 2. saya bersama ahli waris yang lain telah bersepakat bahwa tanah tersebut akan dibagi (pecah) menjadi 8 bidang sesuai jumlah ahli waris yang berhak. 3. awal agustus proses balik nama waris telah selesai, dan kami melanjutkan untuk proses pecah bidang tanah tsb, 4. saya diarahkan oleh petugas loket untuk terlebih dahulu mendaftar proses tapak kapling guna pemecahan tersebut dengan mengisi beberapa dokumen blangko permohonan yang telah disediakan. 5. proses permohonan tapak kapling pun diterima oleh petugas (atas namanya saya lupa, yang jelas saat itu petugasnya perempuan dan masih muda) tanpa diberikan tanda bukti serah terima. 6. sekitar 2 minggu setelah pendaftaran tapak kapling, saya kembali datang ke bpn (lantai 2), dan disitu saya menanyakan kepada petugas mengenai progres permohonan tapak kapling tsb, namun saat itu petugas menjawab "belum digambar" dan saya juga disuruh mencari sendiri dalam tumpukan berkas. 7. awal september saya kembali menanyakan dan jawaban masih sama alias berkas belum dikerjakan (masih di tumpukan yang semakin tinggi) dari kronologis tersebut, apakah demikian prosedur pelayanan di bpn?? sangat lama, tidak profesional dan sangat merugikan masyarakat jika pelayanan demikian. dari literatur yang saya pelajari, tanah dengan status tanah pertanian bisa dimohon pemecahan karena pewarisan, tapi kenapa seolah-olah pelayanannya dipersulit?? kiranya bapak/ibu kakanwil bpn jateng dan bapak/ibu kakantah kab. tegal dapat memberikan solusi terkait pelayanan tersebut. demikian saya sampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya diucapkan terimakasih.