Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG89565070
Verifikasi
Public
KOTA SEMARANG, 01 May 2020
Pak kemarin saya dapat foto edaran dari teman saya diwa. Diedaran tersebut katanya mulai tanggl 4 mei kendaraan roda 2 tidak boleh boncengan. Hanya satu orng saja tidak boleh berdua. Itu benar atau tidak edaran tersebut?
Disposisi
Minggu, 03 Mei 2020 - 04:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 08:52 WIB
Kota Semarang
Diverifikasi