Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG81437844
KOTA SURAKARTA, 12 Oct 2023
Lokasi: RSUD IBU FATMAWATI SURAKARTA
Permasalahan: saya memeriksakan anak pakai BPJS kesehatan di faskes 1(klinik), dr faskes 1 disarankan dirujuk utk dirawat inap dirumah sakit. saya memilih rumah sakit ibu fatmawati dan lgsung menuju IGD, sampainya di IGD anak diperiksa dan dikasih obat. Sementara saya mengurus pendaftaran/administrasi. Tapi dari rumah sakit bilang,, agar diperiksa dokter dulu, nanti kalau keadaan nya membaik(tdk perlu rawat inap) dan pakai umum tidak boleh BPJS (utk obat yg akan diberikan) tp kalau membutuhkan perawatan lebih baru pakai BPJS.
Yang saya pertanyakan, apa benar BPJS kesehatan hanya untuk yang darurat saja.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:29 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2023013773.
https://ulas.surakarta.go.id
Progress
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:49 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinkes Kota Surakarta)
Selesai
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:50 WIB
Kota Surakarta
Selamat siang, terimakasih masukannya. Terkait hal tersebut, di IGD RS hanya untuk yang gawat darurat saja jika menggunakan fasilitas BPJS.
Kalau bukan kasus gawat darurat, tidak dijamin BPJS/ harus membayar.
Demikian, terimakasih