Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG77734463
KABUPATEN BOYOLALI, 12 Oct 2020
Geh niku pak laporan ne kulo mang di ACC Niki geh dereng do di paringi sedanten sesuai pengembalian semula pak,mlh katah seng di nego namok 230 pak padahal bayar sertifikat 850 pdhal yg asli berapa to pak kan cuma 150 pak kenapa ini kembalian nya cuma segitu pak 230 pdahal ini program gratis dari pak Jokowi kan pak ,mohon bantuannya pak untuk di tindak lanjuti pak,matur suwun Di kelurahan desa Klewor kecamatan kemusu klu tidak salah ada 40 sertifikat dan klu 1 sertifikat 850 x 40 kan udah banyak banget itu pak pungli nya dr kelurahan trus sekarang mau di kembalikan asal tidak lapor,tp kenapa kenyataan cuma di kembalikan 230 pak ,tolong sangat dengan bantuan bapak tolong permasalahan ini segera di atasi pak soale dr segi bantuan bedah rumah bantuan dari jln itu semua di desa Klewor sini banyak yg tidak beres pak dan segala bentuk bantuan apapun kebanyakan di makan oleh oknum kelurahan pak tolong pak mohon di usut permasalahan yg ada di desa saya pak biar hari ini dan sampai kedepanya pemimpin" di desa saya bisa jujur dan patuh terhadap aturan yg berlaku dr pemerintah pak,mohon bantuannya geh bapak matur suwun
Disposisi
Senin, 12 Oktober 2020 - 02:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:44 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Senin, 19 Oktober 2020 - 10:36 WIB
Kabupaten Boyolali
1. Terkait program PTSL tahun 2016 s/d 2019, Pemerintah Desa dan panitia sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi pertemuan musyawarah dengan pemohon perihal biaya kelebihan tersebut dan sudah saling menerima dan menyetujui pengembalian kelebihan biaya tersebut yang dituangkan dalam tanda terima pemohon.
2. Penyelesaian PTSL tersebut sebetulnya sudah selesai musyawarah mufakat dan sudah ada tanda terima dari pemohon, namun karena pelapor tidak mengikuti dan bukan pemohon PTSL maka tidak mengetahui keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Desa melakukan pemanggilan untuk klarifikasi saudara Nurichsan dan dihadapkan kepada panitia PTSL dan TPK Desa selaku pelaksana kegiatan pembangunan berkaitan dengan pertanggung jawaban laporan tersebut, namun tidak bisa memberikan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan, dia hanyalah mereka-reka menurut pemikirannya sendiri.
Selesai
Senin, 19 Oktober 2020 - 10:36 WIB
Kabupaten Boyolali