Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG76726209
KOTA SEMARANG, 28 Feb 2020
Pak Ganjar, sistem penerimaan siswa SMA dg sistem zonasi, dg dasar jarak terdekat sbg dasar yg diutamakan untuk diterima, mohon utk ditinjau ulang, karena kalau tidak, anak2 yg ada di wilayah Rejosari Semarang Timur tidak akan bisa mendapatkan sekolah negeri. SMA 1, 2, 3, 5, 11 itu adalah SMA dg jarak terdekat dari Rejosari, dan jaraknya ±4km-an. Selain SMA tsb jaraknya lebih jauh lagi. Kembalikan sistem rayonisasi, atau berdasar persaingan nilai. Jadi jika sdh masuk rayon/zona dari sekolah tsb, seleksinya berdasar nilai tertinggi, bukan jarak terdekat. Bgm tanggapan pak Ganjar dan staff??? Mohon utk segera ditanggapi/direspon..
Disposisi
Senin, 02 Maret 2020 - 09:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 16:42 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, dimana ppdb sma untuk tahun 2020 menggunakan 4 jalur (zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan ortu), berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pola di tahun 2020 melalui 4 jalur, dan jalur prestasi 30% diperuntukkan untuk siswa siswi baik dalam dan luar zona dengan nilai prestasi. Kontak Sekolah : Kasek Bp. Uki (085747761122); Waka Bp. Roman (082225571496) |