Jumat, 11 September 2020 - 10:35 WIB
Kabupaten Magelang
Kepada Yth. Ibu Uswatun H.
Terkait dengan kelangkaan pupuk, maka dapat kami sampaikan bahwa kelangkaan pupuk hanya terjadi pada pupuk yang bersubsidi. Hal ini disebabkan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi oleh pemerintah mengalami pengurangan seiring dengan terjadinya pandemi Covid 19 di tahun ini. Kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di seluruh wilayah Indonesia mengingat kuota pupuk bersubsidi tahun ini hanya mencapai 40 % dari total kebutuhan pupuk bersubsidi nasional.
Untuk tahun 2020 ini sampai dengan bulan Juli, serapan pupuk bersubsidi telah mendekati batas akhir yang disediakan melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang telah disusun pada tahun 2019 di mana untuk pupuk Urea telah terserap sebanyak 75,71 %, pupuk SP 36 (88,40 %), pupuk ZA (90,70 %), pupuk NPK (60,56 %) dan pupuk Petroganik telah terserap sebanyak 105 %.
Upaya-upaya yang telah kami lakukan diantaranya adalah :
1. melakukan permohonan tambahan alokasi pupuk bersubsidi maupun realokasi pupuk bersubsidi melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi jawa Tengah pada tanggal 11 Juni 2020
2. melakukan usulan penerapan penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani ke Kementrian Pertanian pada 12 Juni 2020
3. melakukan pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi melalui KP3 ( Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ) pada tanggal 17 Juli 2020
4. mendorong pelaksanaan update data petani untuk tahun 2020 yang telah berakhir pada 25 Juli 2020 pukul 23.59
5. melakukan pertemuan update data petani untuk RDKK petani pada tanggal 29 Juli 2020 yang hasil update datanya akan digunakan sebagai RDKK tahun 2021
6. melakukan kegiatan monitoring update data di tingkat kecamatan se-Kabupaten Magelang
7. melakukan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di setiap kecamatan
8. mendorong pemanfaatan pupuk organik yang tersedia di sekitar lokasi usaha tani
9. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani per tanggal 1 September 2020.