Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG75737764
KABUPATEN KENDAL, 19 Jun 2023
Sanitasi (septic tank komunal) program pemerintah yang 3 tahun lalu dibangun di Desa Wadas, kini kondisinya tidak terurus, pipa pembuangan macet sehingga air kotoran keluar dari tutup tank septic, kejadian ini sudah sangat lama dan dibicarakan saja oleh pemerintah desa. Kondisi terkini sudah sangat memprihatinkan, bau yang menyengat, dan menjadi sarang jentik nyamuk (sumber penyakit). lokasi satu lahan dengan lapangan voli, jarak dari rumah warga tidak lebih dari 10 meter. Program pembangunan sanitasi ini pas akhir jabatan Lurah/Kades yang dulu, sebelum Kades yang baru ini. Penataan dan pemasangan pipa yang nyambung kerumah warga pun asal jadi, pengerjaannya asal-asalan. Banyak terminal-terminal pipa yang tidak dipasang dan dibuang dikebun-kebun belakang rumah orang, agar tidak terlihat oleh pengawas kala itu. Sekarang ada beberapa pipa dipotong dan dialirkan ke aliran irigasi sawah. Karena debit air yang masuk septic tank sudah tidak terkontrol.
Lokasi lengkap : Desa Wadas Kec Plantungan Kab Kendal Jateng 51362 Indonesia
Dari Desa untuk Indonesia maju, Indonesia sehat. Terima kasih. Barokalloh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Juni 2023 - 13:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 14:15 WIB
Kabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 08:28 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Berkaitan dengan adanya laporan septic tank komunal yang mengalami kerusakan, kondisinya tidak terurus dan pipa pembuangan macet sehingga air kotoran keluar dari septic tank tersebut, maka kami Tim Dispermades Kabupaten Kendal melakukan pengecekan ke lokasi di desa Wadas sekaligus
konfirmasi ke Pemerintah Desa Wadas , selanjutnya dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembangunan septic tank komunal tersebut merupakan program bantuan dari Pemerintah Pusat Tahun 2019 kepada warga desa Wadas sebanyak 50 KK. Dana anggaran dari pusat tidak masuk ke rekening Pemerintah Desa. Walaupun program tersebut dari Pemerintah Pusat tapi dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan warga desa setempat.
2. Setelah pelaksanaan pembangunan fisik sarana prasarana septic tank komunal tersebut selesai maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat pengelola septic tank komunal. Kelompok masyarakat ini yang nantinya mengelola memelihara sarana prasarana tersebut. Berdasarkan kesepakatan maka anggota kelompok swadaya masyarakat tersebut ( 50 KK ) diwajibkan membayar iuran Rp.2000,- per bulan.
3. Muncul kerusakan tersebut akibat iuran Rp. 2000,- sudah tidak jalan sehingga pelaksanaan pemeliharaannya juga macet. Untuk mengatasi pipa pembuangan yang macet karena tersumbat sudah bisa teratasi sementara ini. Selanjutnya pemerintah desa akan melakukan pembinaan kepada kelompok swadaya masyarakat pengelola septic tank tersebut agar bisa aktif kembali melakukan pemeliharaan / pengelolaan sarana prasarana tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selesai
Senin, 03 Juli 2023 - 08:28 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Berkaitan dengan adanya laporan septic tank komunal yang mengalami kerusakan, kondisinya tidak terurus dan pipa pembuangan macet sehingga air kotoran keluar dari septic tank tersebut, maka kami Tim Dispermades Kabupaten Kendal melakukan pengecekan ke lokasi di desa Wadas sekaligus
konfirmasi ke Pemerintah Desa Wadas , selanjutnya dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembangunan septic tank komunal tersebut merupakan program bantuan dari Pemerintah Pusat Tahun 2019 kepada warga desa Wadas sebanyak 50 KK. Dana anggaran dari pusat tidak masuk ke rekening Pemerintah Desa. Walaupun program tersebut dari Pemerintah Pusat tapi dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan warga desa setempat.
2. Setelah pelaksanaan pembangunan fisik sarana prasarana septic tank komunal tersebut selesai maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat pengelola septic tank komunal. Kelompok masyarakat ini yang nantinya mengelola memelihara sarana prasarana tersebut. Berdasarkan kesepakatan maka anggota kelompok swadaya masyarakat tersebut ( 50 KK ) diwajibkan membayar iuran Rp.2000,- per bulan.
3. Muncul kerusakan tersebut akibat iuran Rp. 2000,- sudah tidak jalan sehingga pelaksanaan pemeliharaannya juga macet. Untuk mengatasi pipa pembuangan yang macet karena tersumbat sudah bisa teratasi sementara ini. Selanjutnya pemerintah desa akan melakukan pembinaan kepada kelompok swadaya masyarakat pengelola septic tank tersebut agar bisa aktif kembali melakukan pemeliharaan / pengelolaan sarana prasarana tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.