Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG72198424
Rincian Aduan
LGIG72198424
Selesai
Public
min kalau balai desa tu mulai jam operasionalnya jam brp ya?
di daerah saya jam 9 itu para pegawainya belum pada lengkap, jadi kalau mau ngurus sesuatu harus nunggu pegawainya dulu
terus di balai desa itu para pegawainya barunya tidak sesuai latar belakang pendidikannya,tp lewat orang dalam,jadi pelayanannya agak gk berkompeten
bisa minta tolong adakan sidak ke balaidesa² gitu ga min?
- LOKASI
Kab/Kota : Sragen
Kec : Tanon
Desa : Jono
Terima kasih
Disposisi
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Jumat, 30 Desember 2022 - 08:59 WIBKabupaten Sragen
Kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 08:39 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dg Plt Camat Tanon sbb:Kepada Yth. ...
Dengan hormat menyampaikan respon atas Aduan Masyarakat di Lapor Gubeenur no. LGIG72198424.
Melaporkan bahwa kami telah menindak lanjuti Aduan warga tersebut diatas dengan cara kunjungan lapangan dan di Balaidesa Jono Kec. Tanon kab. Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jono beserta perangkat desanya, sebagai berikut:1. Balaidesa Jono kec. Tanon operasional pelayanan mulai jam 07.30 s/d 16.00 WIB, setiap hari kerja ada petugas yang melayani warga, petugas diwajibkan absen di mesin absensi fingerprint dan cctv. Kemungkinan pada saat pelapor datang di balaidesa petugas sedang banyak kegiatan akhir tahun di masyarakat maupun di kantor/dinas kabupaten.Desa secara tradisional juga melayani warga 24 jam setiap saat,.2. Untuk aduan pegawai baru tidak sesuai latar belakang pendidikan (lewat orang dalam) tidak kompeten, aduan tersebut tidak ada datanya, cek lapangan oleh Sekcam Tanon dengan cara pengamatan langsung pelayanan standar berjalan sesuai aturan berlaku dan arahan Kepala Desa Jono.
Demikian respon atas Aduan warga tersebut, untuk menjadikan periksa.
Sragen, 29 Desember 2022Plt. Camat Tanon Kab. Sagen.
Dengan hormat menyampaikan respon atas Aduan Masyarakat di Lapor Gubeenur no. LGIG72198424.
Melaporkan bahwa kami telah menindak lanjuti Aduan warga tersebut diatas dengan cara kunjungan lapangan dan di Balaidesa Jono Kec. Tanon kab. Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jono beserta perangkat desanya, sebagai berikut:1. Balaidesa Jono kec. Tanon operasional pelayanan mulai jam 07.30 s/d 16.00 WIB, setiap hari kerja ada petugas yang melayani warga, petugas diwajibkan absen di mesin absensi fingerprint dan cctv. Kemungkinan pada saat pelapor datang di balaidesa petugas sedang banyak kegiatan akhir tahun di masyarakat maupun di kantor/dinas kabupaten.Desa secara tradisional juga melayani warga 24 jam setiap saat,.2. Untuk aduan pegawai baru tidak sesuai latar belakang pendidikan (lewat orang dalam) tidak kompeten, aduan tersebut tidak ada datanya, cek lapangan oleh Sekcam Tanon dengan cara pengamatan langsung pelayanan standar berjalan sesuai aturan berlaku dan arahan Kepala Desa Jono.
Demikian respon atas Aduan warga tersebut, untuk menjadikan periksa.
Sragen, 29 Desember 2022Plt. Camat Tanon Kab. Sagen.
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 08:39 WIBKabupaten Sragen
Kepada Yth. ...
Dengan hormat menyampaikan respon atas Aduan Masyarakat di Lapor Gubeenur no. LGIG72198424.
Melaporkan bahwa kami telah menindak lanjuti Aduan warga tersebut diatas dengan cara kunjungan lapangan dan di Balaidesa Jono Kec. Tanon kab. Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jono beserta perangkat desanya, sebagai berikut:1. Balaidesa Jono kec. Tanon operasional pelayanan mulai jam 07.30 s/d 16.00 WIB, setiap hari kerja ada petugas yang melayani warga, petugas diwajibkan absen di mesin absensi fingerprint dan cctv. Kemungkinan pada saat pelapor datang di balaidesa petugas sedang banyak kegiatan akhir tahun di masyarakat maupun di kantor/dinas kabupaten.Desa secara tradisional juga melayani warga 24 jam setiap saat,.2. Untuk aduan pegawai baru tidak sesuai latar belakang pendidikan (lewat orang dalam) tidak kompeten, aduan tersebut tidak ada datanya, cek lapangan oleh Sekcam Tanon dengan cara pengamatan langsung pelayanan standar berjalan sesuai aturan berlaku dan arahan Kepala Desa Jono.
Demikian respon atas Aduan warga tersebut, untuk menjadikan periksa.
Sragen, 29 Desember 2022Plt. Camat Tanon Kab. Sagen.
Dengan hormat menyampaikan respon atas Aduan Masyarakat di Lapor Gubeenur no. LGIG72198424.
Melaporkan bahwa kami telah menindak lanjuti Aduan warga tersebut diatas dengan cara kunjungan lapangan dan di Balaidesa Jono Kec. Tanon kab. Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jono beserta perangkat desanya, sebagai berikut:1. Balaidesa Jono kec. Tanon operasional pelayanan mulai jam 07.30 s/d 16.00 WIB, setiap hari kerja ada petugas yang melayani warga, petugas diwajibkan absen di mesin absensi fingerprint dan cctv. Kemungkinan pada saat pelapor datang di balaidesa petugas sedang banyak kegiatan akhir tahun di masyarakat maupun di kantor/dinas kabupaten.Desa secara tradisional juga melayani warga 24 jam setiap saat,.2. Untuk aduan pegawai baru tidak sesuai latar belakang pendidikan (lewat orang dalam) tidak kompeten, aduan tersebut tidak ada datanya, cek lapangan oleh Sekcam Tanon dengan cara pengamatan langsung pelayanan standar berjalan sesuai aturan berlaku dan arahan Kepala Desa Jono.
Demikian respon atas Aduan warga tersebut, untuk menjadikan periksa.
Sragen, 29 Desember 2022Plt. Camat Tanon Kab. Sagen.