Rincian Aduan : LGIG66270454

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 07 Nov 2022

Pak gubernur, saya mohon bantuan informasi ????..apakah ada peraturan yang mengharuskan tanah pribadi disamping rumah diambil 1,5 meter tanah rumah A dan 1,5m tanah rumah B jadi total lebar jalan 3 meter dan itu untuk jalan ke halaman rumah..bukan jalan utama desa yang dilewati kendaraan mobil atau motor.Hal ini terjadi dirumah warga di desa jrahi dukuh jiwo kec.gunungwungkal kab.pati, dekat sdn negeri jrahi..kata perangkat desa peraturannya sekarang seperti itu.Jika memang ada peraturannya tertulis seperti itu saya mohon bisa diinfokan ke saya agar saya tidak salah faham . Diatas adalah foto samping rumah yang tanahnya diambil untuk jalan yang bukan jalan umum/utama desa. Ini tanah yang merupakan bagian dari rumah yg tercantum dan tergambar di dalam sertifikat yang diperintahkan oleh perangkat desa agar diambil 1,5m untuk jalan..sedangkan itu adalah jalan ke halaman belakang rumah..dan buntu.

0 Orang Menandai Aduan Ini