Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG66270454
Rincian Aduan
LGIG66270454
Selesai
Public
Lampiran
Pak gubernur, saya mohon bantuan informasi ????..apakah ada peraturan yang mengharuskan tanah pribadi disamping rumah diambil 1,5 meter tanah rumah A dan 1,5m tanah rumah B jadi total lebar jalan 3 meter dan itu untuk jalan ke halaman rumah..bukan jalan utama desa yang dilewati kendaraan mobil atau motor.Hal ini terjadi dirumah warga di desa jrahi dukuh jiwo kec.gunungwungkal kab.pati, dekat sdn negeri jrahi..kata perangkat desa peraturannya sekarang seperti itu.Jika memang ada peraturannya tertulis seperti itu saya mohon bisa diinfokan ke saya agar saya tidak salah faham . Diatas adalah foto samping rumah yang tanahnya diambil untuk jalan yang bukan jalan umum/utama desa. Ini tanah yang merupakan bagian dari rumah yg tercantum dan tergambar di dalam sertifikat yang diperintahkan oleh perangkat desa agar diambil 1,5m untuk jalan..sedangkan itu adalah jalan ke halaman belakang rumah..dan buntu.
Disposisi
Senin, 07 November 2022 - 14:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 08 November 2022 - 09:02 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 10:12 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 15 November 2022 - 10:43 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Kecamatan Gunungwungkal
Pasca terima surat tersebut , kami melalui Kasi Pemerintahan langsung menemui Kepala Desa Jrahi dan Perangkat Desanya untuk memberikan klarifikasi atas isi aduan yang disampaikan .
Beberapa pokok hasil klarifikasi yang kami peroleh :
- Lokasi tanah yang digunakan untuk jalan akses rumah warga memang sudah ada sejak lama, dan sudah ada gambarnya di peta sebagaimana tertera dalam SHM No. 00232 an.Sukari.
- Lokasi jalan tersebut diapit 2 (dua) bidang tanah an. Irfan dan Sukari, yang menghubungkan ke tanah milik Sdr. Rusini.
- Penyampaian pengurangan masing-masing 1,5 meter untuk keperluan jalan adalah tidak benar, ,elainkan saat otui sdiaj ada re,big warga setempat dengan pengurus RT mengenai keberadaan jalan tersebut.
- Yang disampaikan adalah karena dalam gambar di sertifikat sebagaimana huruf a, ketika diukur berdasarkan skala di peta gambar sertifikatnya menunjukan hasil 2,6 meter, maka untuk batas jalan tersebut diukur dengan menggunakan batas tanah Sdri. Rusini, yang lokasinya berada di belakang, sebagai as jalan, kemudian ditarik masing-masing 1,3 (satu koma tiga) meter ke samping kanan dan saming kiri. Pada saat itu tidak ada masalah dan sesungguhnya sampai saat inipun dari Pak Sukari juga tidak masalah.
- Perkiraan Desa, yang belum mengerti persoalan jalan tersebut dan kemudian melaporkannya dalah menantu dari Pak Sukari yang sehari-hari bekerja dan berdomisili di Jakarta . Sesuai informasi yang disampaikan Kepala Desa Jrahi, bahwa yang bersangkutan prnah dihubungi untuk datang dan membicarakan secara langsung, tetapi belum terlaksana. Hingga saat inipun Kepala Desa Jrahi bessrta Perangkat Desanya menyatakan siap, jika sewaktu-waktu ada pihak yang mengingkan penjelasan secara langsung terkait jalan tersebut.