Jumat, 25 November 2022 - 17:25 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi aduan pada laporgub.jatengprov.
Dengan ini kami sampaikan hasil klarifikasi kami dg pihak sekolah sbb:
1. Terkait dgn SMP N 1 Demak melalui komite sekolah melakukan penggalangan dana sumbangan pendidikan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum terbiayai dari dana BOS, hal ini masih sejalan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah .
Dalam Permendikbud tersebut pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
2. Jika bpk / ibu merasa keberatan atau benar-benar tidak mampu, kami sarankan panjenengan bisa menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keringanan / pembebasan sumbangan pendidikan.
Demikian tanggapan kami, matur nuwun
Terima kasih. (DINDIKBUD)