Rincian Aduan : LGIG56348950

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 30 May 2022

Pagi pak,,,,mau tanya masalah sengketa tanah pak di perumahan kalinegoro magelang,,,dulu orang tua membeli sepetak tanah yg masih berbentuk sertifikat tanah yang belum di pecah,,,terus kemudian dengan yang punya tanah tersebut akan di pecah tanah itu pak ...setelah beberapa taun ternyata sertifikat tanah itu di masukan ke bank sebagai jaminan hutang,,,dan kita mau di gusur,,,dan tanah itu sudah di lelangkan,,,terus klau kita mau mengambil hak kita bagaimana pak,,,mohon petunjuknya,,kita punya bukti surat jual beli pak di depan notaris juga Karena sudah 5 tahun rumah yang kami tempati tidak ada sertifikat sama sekali pak. Yang kita khawatirkan dengan yang pemenang lelang,,tidak mau memecahkan sertifikat tersebut pak

0 Orang Menandai Aduan Ini