Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG52715162
KABUPATEN PATI, 26 Aug 2022
kami dari tenaga kesehatan khususnya bidan honorer, kami bekerja di puskesmas dan digaji dari sistem BLUD puskesmas. Kemarin ada perintah dari pusat bahwasanya untuk di data tenaga non ASN dilingkungan puskesmas, dan kata BKPP kami bisa ikut, tapi hari ini telah beredar SE dari BKPP pati bahwa honorer yang di gaji dari BLUD tidak bisa ikut pendataan, padahal kami sudah mengabdi bertahun -tahun sama seperti tenaga Harlep, lalu bagaimana nasib kami ? Bukankah itu tidak adil? Kenapa hanya honorer harlep yang di ikutkan?? ???????? #Lokasi - Kab/Kota : Pati - Kec : pati - Desa : Sinoman
Disposisi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 15:04 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 03 September 2022 - 11:31 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Rabu, 07 September 2022 - 15:14 WIB
Kabupaten Pati
- Berdasarkan hasil Undangan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 melalui zoom video conference oleh Kemenpan RB serta Hasil Konsultasi yang di laksanakan Komisi A DPRD kabupaten Pati pada tanggal 29 Agustus s/d 30 Agustus 2022 ke Kemenpan RB dan BKN disampaikan bahwa Tenaga Non ASN yang menerima pembayaran honorarium dengan Pola Pengelolaan keuangan BAdan Layanan Umum BLU/BLUD memiliki regulasi tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum.
- Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum saat ini sedang dilakukan revisi sehingga untuk kebijakan lebih lanjut menunggu hasil revisi sehingga untuk kebijakan lebih lanjut menunggu hasi8l yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat.