Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG52139397
KABUPATEN GROBOGAN, 27 Jan 2019
ditempat kami di desa daerah kabupaten grobogan kecamatan godong kota purwodadi banyak peternakan ayam yg tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait dan dibiarkan begitu saja, sedangkan klien kami ingin mengurus ijin peternakan malah dipersulit oleh dinas terkait, kami minta tolong pak ganjar agar perijinan ternak kandang ayam dipermudah karena dari hasil panen ternak tersebut para peternak ayam bisa menyumbangkan pajak yg lebih besar untuk penerimaan negara,, tolong di permudah pak untuk klien kami,, suwun ????????????
Disposisi
Rabu, 30 Januari 2019 - 11:45 WIB
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2019 - 13:55 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Terima kasih atas informasinya, pada dasarnya kita yakin dinas terkait di kabupaten tidak akan mempersulit perizinan ternak ayam di tempat saudara
- Perizinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Perizinan Usaha Peternakan kewenangan di kabupaten/kota
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, disebutkan pada pasal 37, tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan, bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil, untuk ternak unggas dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Ayam petelur dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 11.500 ekor,
- Ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor
- Ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor artinya dengan jumlah ternak yang sejumlah itu harus izin ke Bupati atau Walikota. Selanjutnya Saudara berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan di tempat Saudara yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan. Demikian, jawaban kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Senin, 01 Juli 2019 - 13:56 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN