Rincian Aduan : LGIG51811273

Selesai Public

LAIN-LAIN, 17 Nov 2019

Pak @ganjar_pranowo , pergub no 7 2019 menyebutkan penerima RTLH tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai , tp kenyataan nya pelaksana desa masih mengenakan ppn jdi hak penerima RTLH berkurang, niwun petunjuk nya pak , suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini