Progress
Senin, 05 Agustus 2019 - 08:36 WIB
SATPOL PP
Rapat Koordinasi Terkait Penolakan Pembangunan Tempat Ibadah Gereja Baptis Indonesia di Jalan Malang Sari No. 83 RT. 06 RW. 07 Kel. Tlogosari Kulon
Melaporkan pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019 pukul 15.15 sd 16.45 wib bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesra Ekonomi dan Pembangunan Prov.Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang telah berlangsung Rapat Kordinasi Terkait Penolkan Pembangunan Tempat Ibadah Gereja di Jl. Malang Sari samping Gang Satrio Wibowo Kel. Tlogosari Kulon Semarang yang di pimpin oleh Bp. HERU SETIADI, S.H., M.Si.(Asisten Satu Pemerintah dan Kesra Provinsi Jawa Tengah) diikuti kl 25 orang.
a. Hadir dalam acara tersebut al :
1) BP. HERU SETIADI, S.H., M.Si. (Asisten Satu Pemerintah dan Kesra Provinsi Jawa Tengah)
2) Drs. H. FARHANI, SH., MM. (Ka Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng)
3) Dr. KH. AHMAD DARODJI, MSi. (Ketum MUI Jateng)
4) H.M. MUSTAM AJI (Ketua FKUB Kota Semarang)
5) Dr. Drs. H. KUKUH SUDARMANTO, S.Sos., SH., MM. (Camat Pedurungan)
6) KOMPOL MULYADI, SH., MH. (Kapolsek Pedurungan)
7) H. SYAMSURI (Ka KUA Pedurungan)
8) Bp. ANDREAS DWI AM(Lurah Tlogosari Kulon)
9) Perwakilan dari Kesbangpol Prov. Jateng.
10) Perwakilan dari Kesbangpil Kota Semarang.
b. Inti penyampaian kronologi oleh Lurah Tlogosari Kulon sbb :
1) Bp. NUR AZIS yang menggerakkan massa di lokasi pada waktu yang dimaksud.
2) Massa yang semula berjumlah 30an semakin lama semakin bertambah.
3) Lurah dan Pihak gereja meminta massa agar dikomunikasikan permasalahan di Kantor Lurah.
4) Tuntutan dari Bp. NUR AZIS sebagai perwakilan massa, tidak mau tahu bahwa di lokasi tidak ada pembangunan gereja, serta meminta para pekerja bangunan agar meninggalkan lokasi.
5) Bahwa tidak ada perusakan pada saat kejadian, hanya pencopotan MMT, sedangkan IMB masih terpasang.
6) Karena tidak berkenan untuk mediasi, Lurah dan rombongan mendatangi Ketua RW setempat.
7) Dalam pertemuan yang dimaksud pada No. 6, didapati informasi dari Ketua RW bahwa penerbitan izin mendirikan gereja di lokasi pada tahun 1998, terdapat kecurangan dan penipuan terhadap warga.
8) Warga saat itu tidak merasa tanda tangan menyetujui pembangunan, namun muncul tanda tangan yang diakui oleh pihak makelar yang memfasilitasi pihak gereja untuk membangun di lokasi dibubuhkan oleh warga.
9) Intinya warga merasa sakit hati karena merasa dibohongi dan ditipu oleh pihak makelar gereja, sehingga sulit kemungkinannya untuk memfasilitasi kembali pertemuan dengan warga.
c. Inti penyampaian dari Camat Pedurungan sbb :
1) Memang betul yang disampaikan oleh Bapak Lurah tadi, sering terjadi trik dengan modus blangko kosong untuk mengomulir tanda tangan warga.
2) Namun pada dasarnya kami dan warga sangat menjunjung tinggi kerukunan antar agama, terbukti di wilayah kami tidak hanya terdapat masjid saja, namun tempat ibadah agama lain.
d. Inti penyampaian dari Kapolsek Pedurungan sbb :
1) Pihak gereja merasa dirugikan terkait berita bohong yang disampaikan di media sosial.
2) Dalam rangka pertanggungjawaban mereka, pihak gereja siap untuk mediasi.
3) Pihak gereja juga siap mengurus izin yang baru dari awal.
e. * Inti penyampaian dari perwakilan Kesbangpol Kota Semarang sbb :*
1) Bahwa memang benar pihak gereja telah mengurus izin sejak tahun 1998.
2) Dimana salah satu ketentuan diterbitkannya IMB adalah persetujuan dari warga di sekitar lokasi pembangunan.
3) Namun diketahui belakangan bahwa tanda tangan petisi persetujuan warga yang diajukan peruntukannya bukan untuk mengurus izin yang dimaksud, namun kaitannya dengan urusan pribadi makelar yang mengurus izin untuk gereja tersebut.
f. Inti penyampaian dari Ketua FKUB Kota Semarang sbb :
1) Begitu kami mendapat laporan lengkap kejadian, anggota langsung kami luncurkan ke lokasi kejadian.
2) Hingga saat ini anggota kami masih di lokasi berkoordinasi dengan warga setempat.
3) Informasi terakhir situasi sudah kondusif, dimungkinkan masalah akan lekas selesai dengan baik.
g. Inti kesimpulan dari Asisten Satu Pemerintah dan Kesra Provinsi Jawa Tengah sbb :
1) Bahwa pertemuan kali ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat sekecil apapun permasalahannya.
2) Pertemuan kali ini bukanlah finish dari permasalahan yang diangkat, namun justru awal dari rangkaian penyelesaian masalah yang nantinya akan kita tempuh bersama.
3) Dalam hal permasalahan tersebut, sejatinya tidak ada agama manapun yang mengajarkan umatnya untuk berselisih, semua mengajarkan hal yang baik.
4) Berdasar hal tersebut, marilah kita bersama menyelesaikannya dengan baik dan rukun.
5) Kondisi yang sudah mulai kondusif ini, janganlah dipanaskan lagi.
h. Inti kesimpulan dari Ka Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng sbb :
1) Dalam hal permasalahan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama tingkat Kota Semarang.
2) Sebenarnya hal ini tidak harus sampai di sini, di tingkat Provinsi.
3) Hal ini malah akan semakin memperparah keadaan apabila permasalahan makin viral.
4) Perlu pendekatan terhadap kedua belah pihak, karena yang paling utama dalam permasalahan ini adalah untuk menghindari benturan maupun keributan.
5) Kami mohon Ketua FKUB mengerahkan tenaga untuk melakukan pendekatan terhadap Bp. NUR AZIS.
6) Kemudian setelah ini, kami akan berkomunikasi dengan Majelis Agama Kristen.
i. Inti kesimpulan dari Ketum MUI Jateng sbb :
1) Menurut pantauan kami, tanggapan warga di lokasi kejadian sangatlah baik dengan diadakannya pertemuan kali ini.
2) Marilah kita bersama - sama selaku kepanjangan tangan dari pemerintah, turut serta membantu menyelesaikan permasalahan ini agar rampung dengan baik.
3) Segala macam informasi yang masuk dalam rapat ini, hendaknya disampaikan kepada Walikota, sebagai bahan pertimbangan beliau untuk terjun menyelesaikan permasalahan ini.