Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG44911071
KABUPATEN GROBOGAN, 27 Sep 2023
desa padang paras kec.tanggung harjo kab.grobogan ingin sekali meminta tolong survei ke kampung saYa..saya merantau ke jakata tapi saya ingin mengusulkan jalan sebela h selatan, penghubung antarr desa padang paras dengan desa tlogorejo itu cuma ada satu jembatn dan jalan nya rusak selalu sejak saya kecil dan saYa sudah 35 tahun,mohon maaf sebelum nya..dan sebelah utara desa kami pun sama..smga bisa di tanggapain pak trimakasih sebelum nya pak
Disposisi
Rabu, 27 September 2023 - 13:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 September 2023 - 10:00 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 29 September 2023 - 10:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Tanggungharjo
Dikembalikan
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Terkait laporan di desa Padang Kec. Tanggungharjo, tgl 27 September 2023, setelah kami koordinasi dengan Pemerintah Desa Padang, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Jalan di sebelah jembatan tersebut adalah milik BBWS Pemali Juana, jadi desa padang tidak berhak/ tidak bisa membangun jalan tersebut.
2. Jalan di utara desa itu masih 50 mt yg rusak dan akan dibangun tahun 2024, sisanya jalan tersebut sudah wilayah Desa Kebonagung Kec. Tegowau.
Terima kasih.
Kepala Desa Padang
ttd.
Musafi'i
Disposisi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 07:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:38 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2023 - 07:37 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Jln yg dimaksud merupakan jalan inspeksi kiri Sal. Induk Jragung yg mrpk aset BMN BBWS Pemali Juana.
2. Saat ini jalan tersebut telah mengalami peningkatan manfaat dan fungsinya menjadi akses umum penghubung antar desa, tdk hanya sbg jln inspeksi sal. irigasi.
3. Karena lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut cukup padat dan berat, pada beberapa titik lokasi telah mengalami sliding.
4. Telah kami lakukan koordinasi dg BBWS PJ dan Dinas PUPR Kab. Grobogan, kami mendorong pemeliharaan jln tsb dpt diusulkan menjadi kewenangan Pemkab Grobogan dg mempertimbangkan akses keg OP jar. irigasi tsb atas ijin/rekomtek dr BBWS PJ.
Demikian terima kasih.