Rincian Aduan : LGIG43797730

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 21 Jan 2021

Pak @ganjar_pranowo kalo bantuan umkm itu gimana caranya.. ? KTP banjarnegara cm usaha di bojongsari .. Proses pengajuannya gimana.. Saat pandemi gini berasa banget jualannya sepi.. Anak anak juga banyak yg di phk.. Mohon info pak.. Makasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 02:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 01 Februari 2021 - 13:14 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Jumat, 28 Mei 2021 - 12:59 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila Ibu memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Saat ini sudah dibuka kembali, monggo bisa langsung ke dinas koperasi kab kota sesuai dengan NIK terdaftar