Rincian Aduan : LGIG43383507

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 08 Jul 2020

Pak @ganjar_pranowo sy warga mranggen Demak. Begini pak, sebelum ada sistem online pengurusan dokumen kependudukan, sy urus akta kelahiran itu dlm waktu 1hari lgsg jadi, cm nunggu bbrp menit saja. Knp setelah ada sistem online sudah lebih dr 2minggu akta kelahiran msh saja blm diproses pak... Knp sistem online malah mempersulit dan lama prosesnya??

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:17 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:18 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 13:56 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth. Himawansugandi Menanggapi pertanyaan Saudara Himawansugandi kami sampaikan bahwa pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak sudah sesuai dengan SOP. Penerbitan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap baik secara tatap muka maupun via online. Kecuali jika ada jaringan komunikasi.