Rincian Aduan : LGIG41594906

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 28 Nov 2022

Lokasi aduan: RS PKU Masaran. Kronologi kejadian sabtu pagi. Kakak saya mengalami kecelakaan di jalan raya Sragen Solo. Masyarakat setempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian, tepat nya rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen. Saat pihak keluarga datang korban belum ditindak sama sekali, begitu kami meminta untuk sesegera mungkin ditindak, pihak RS membahas system pembayaran, kemudian meminta keluarga untuk minta surat pengantar dari kepolisian untuk persyaratan jasa raharja. Saya sendiri yang menuju laka lantas untuk meminta persyaratan tersebut, tapi pihak kepolisian tdk memberikan itu dengan penjelasan bahwa jasa raharja tdk bisa menanggung kecelakaan tunggal, kami kembali ke rumah sakit dengan tangan kosong. Dari pihak keluarga menginginkan pasien di rujuk kerumah sakit Moewardi, karna dari pelayanan dan penanganan kami rasa sangat buruk. Tapi dari pihak rumah sakit menjawab bahwa ruang HCU penuh, adanya di rumah sakit PKU Muhammadiyah Solo. Dari pihak keluarga menerima untuk keputusan itu, sampai sore pasien belum juga di rujuk, kami berinisiatif untuk membawa paksa pasien pindah rumah sakit, saya meminta untuk bertemu dokter jaga, guna menanyakan dan konsul kondisi pasien, tapi tidak dipertemukan. Dan di situ perawat jaga kembali mempersoalkan pembayaran, bolak balik telfon tdk tau kemana, dan info yg kami dapat berubah2. Yang tadinya bisa pakai bpjs, tpi harus minta pengantar kepolisian, jadi tdk bisa. Dan keluarga memutuskan untuk pembiayaan umum, yang penting pasien segera ditangani dan dipindah rumah sakit yg memadai. Saat kami kembali meminta untuk membawa pulang secara paksa, perawat rumah sakit beralasan dan menyikapi itu dengan sangat buruk. Kami menunggu hingga magrib menjelang isya. Tiba2 perawat bilang " Apa mau dibawa pulang sendiri pakai kendaraan pribadi? " Disitu kami sbg pihak keluarga merasa sangat jengkel dengan keputusan yang sangat berubah2. Sampai akhirnya, pasien dirujuk ke RS PKU Solo pukul 23.00 Dirumah sakit rujukan, keluarga kembali di panggil untuk dijelaskan terkait pembayaran. Di RS ini meminta kami untuk kembali meminta pengantar kepolisian, dan karna terbentur hari minggu, pihak RS memberikan waktu 2 hr. Pagi ini saya mengurus surat pengantar itu. Dan sekarang dalam proses pengurusan BPJS yang dimiliki pasien. Yang jadi poin penting saya adalah. 1. Terkait rumah sakit yang terkesan menurut pandangan kami sebagai masyarakat, tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan pasien, dengan apa yg sdh saya jelaskan, bahwa pada intinya terkesan maaf kata seperti "bisnis" Lantaran dipersulit nya kita untuk pemindahan pasien ke rumah sakit pemerintah, yang pada akhirnya dirujuk kerumah sakit 1 instansi. Padahal memilih rumah sakit itu juga hak kami sebagai masyarakat. 2. Kenapa pelayanan kepada masyarakat menengah kebawah sangat dibedakan. Padahal masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah juga mempunyai hak pelayanan yang sama. 3. Pada pihak kepolisian, kenapa saat kamin meminta pengantar di hari pertama kejadian tidak langsung diberikan, kenapa baru ketika kita bergerak minta tolong ke pada banyak pihak yg mempunyai link kepolisian dll baru mudah mendapatkan surat itu. Kami sebagai masyarakat awam merasa sangat dibedakan. Sangat sulit bagi kami mendapatkan pelayanan yang layak. Padahal ini persoalan nyawa. Tp kami merasa seperti nyawa orang2 kecil seperti kami ini tidak ada harganya. Dengan dipersulit nya semua pelayanan yg kami tempuh. Mohon dengan sangat untuk dijadikan koreksi pemerintahan. Untuk kebaikan dan kenyamanan masyarakat. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini