Rincian Aduan : LGIG38707137

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 12 Mar 2023

Laporgub#sofyan#purworejo#purwodadi#bongkot#jalan desa rusak. tidak ada tindakan perbaikan. Pernah saya tanyakan kepada istri pak kades. Sewaktu sensus. Katanya bukan kewenangan desa. Lah kalau seperti itu. Jalan desa kewenangan siapa? Kalau alasannya tidak ada dana. Purworejo acara ulang tahun. Buat banyak acara. Ada dana nya. Bahkan dana buat mobil baru camat ada. Masak buat perbaikan jalan tidak ada!

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 12 Maret 2023 - 03:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:07 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas PUPR Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:34 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang, 

Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya. Aspirasi anda sedang kami proses dan akan kami beri tanggapan secepatnya.

Terima kasih

Selesai

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:21 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.

Mohon maaf kami sedikit kesulitan untuk mengidentifikasi jalan yang Saudara laporakan dikarenakan kurangnya informasi terkait jalan tersebut.

Mohon untuk dapat melengkapi laporan Saudara terkait dengan informasi jalan.

Informasi tersebut dapat memuat keterangan bahwa jalan terletak di Desa mana menuju Desa mana, mungkin juga dapat disertakan titik pengenal ujung dan pangkalnya.

Sedikit kami menyampaikan penjelasan terkait dengan Jalan Desa maupun Poros Desa.

Untuk pemeliharaan, penanganan maupun pembangunan jalan yang dimaksud masih menjadi kewenangan desa yang dapat di prioritaskan menggunakan alokasi dana desa,

Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.