Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 20 Desember 2022 - 16:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Desember 2022 - 09:30 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Senin, 26 Desember 2022 - 10:45 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasi atas aduan yang saudara sampaikan kepada kami
Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan dan pihak tekait untuk segera mendapakan tindak lanjut
Selesai
Rabu, 28 Desember 2022 - 15:20 WIB
Kabupaten Purworejo
Tanggapan
Terimakasih atas infomasi saudara, Hari Kamis, 22 Desember 2022 Dindikbud telah melakukan klarifikasi kepada Kepala SMPN 40 Purworejo :
1. yang dimaksud uang gedung adalah sumbangan komite sekolah, yang telah dimusyawarahkan oleh Komite Sekolah bersama orang tua/wali
2. sumbangan tersebut bersifat tidak mengikat, apabila orang tua tidak mampu makan akan diberikan keringanan bahkan siswa dapat diberikan pembebasan sumbangan tersebut :
Siswa yang kakak adiknya di SMPN 40 maka salah satu dibebaskan, anak Yatim piatu, orang tua yang tidak mampu.
3. Sumbangan tersebut digunakan untuk kepentingan siswa yang tidak teranggarkan dari dana BOS
4. Waktu sumbangan juga semampunya dari orang tua wali
5. Bagi orang tua yang akan konsultasi maka komite sekolah dan sekolah dengan senang hati akan menerima masukan dari orang tua / wali, silahkan datang ke sekolah dan akan diterima dengan baik.
Demikian hasil klarifikasi kepada SMPN 40, apabila sdr masih memerlukan penjelasan lebih detail dapat datang ke sekolah.
Terimakasih