Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG35987840
KABUPATEN BATANG, 26 Apr 2023
Ijin melapor, Kondisi Jembatan penyebrangan yang sudah sangat membahayan bagi penyeberang, Jembatan menggunakan material bambu, yang sudah lapuk, dan sudah jebol.
Jembatan di lalui oleh wisatawan dari Kab. Kendal menuju wisata Pemandian Air Panas Desa Sangbanyu, Kec. Bawang, Kab. Batang Jawa Tegah
Jembatan berada di wilayah Kabupaten Kendal - Kabupaten Batang
Mohon responnya karna sudah banyak keluhan dari Masyarakat Jawa Tengah
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 12:30 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 26 April 2023 - 13:02 WIB
Kabupaten Batang
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 13:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 April 2023 - 07:48 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami koordinasikan dengan dinas terkait wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan perbaikan, mohon bersabar
Dikembalikan
Kamis, 27 April 2023 - 14:58 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal
Disposisi
Kamis, 27 April 2023 - 15:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 April 2023 - 15:48 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Sabtu, 29 April 2023 - 10:02 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Dengan hasil sbb :1. Pihak Pelapor saat di hubungi sedang dlm perjalanan merantau kerja diluar kota shg diwakili oleh Sekdes Sangubanyu dan Ayah pelapor
2. Jembatan yg dimaksud pelapor adlh jembt penyebrangan orang (semi permanen) yg merupakan penghubung antara Kab. Kendal dgn Kab. Batang mnj obyek wisata pemandian air pns.
3. Bentang jembt -+ 30 m, tipe jembt gantung, struktur kolom baja WF & seling baja, gelagar balok kayu, finish permukaan sesek bambu. Kondisi seling baja bbrp ada yg putus & gelagar jembt sdh lapuk.
4. Berdasarkan keterangan dari masy setempat jembt tsb merupakan peninggalan kolonial Belanda & selama ini pemeliharaan dilakukan oleh Bumdes Sangubanyu.Pihak Bumdes Sangubanyu tdk mampu melakukan perbaikan jembatan karena keterbatasan anggaran.
5. Jembatan tsb berada di ruang Sungai Lampir (anak S. Kuto), dmn sungai tsb merupakan kew prov dan merupakan batas administratif antara Kab. Kendal & Kab. Batang. Berdasarkan keterangan DPUPR Kendal & DPUPR Batang jembatan tsb tdk masuk dlm aset Pemkab Kendal & Pemkab Batang.
6. Dinas PUSDATARU Prov Jateng melalui BPSDA BK memberikan pemahaman kpd Sekdes Ds Sangubanyu & Pengelola Wisata sbb :
- BPSDA BK dlm hal ini memfasilitasi & menampung aduan perbaikan jembatan yg dimaksud, krn BPSDA BK tdk memiliki kewenangan thd pengelolaan jembatan tsb.
- BPSDA BK menyarankan pihak Ds Sangubanyu utk mengajukan proposal perbaikan jembt kpd Disporapar Prov. Jateng dtembuskan ke Dinpar Pemuda & Olahraga Kab. Batang, krn scr fungsional jembt tsb merupakan Sarpras pendukung Objek Wisata Pemandian Air Panas As-Syifa.
- BPSDA BK menyarankan utk membatasi kapasitas orang yg berlalu lintas di jembt tsb dgn memasang rambu kapasitas jemb sbg upaya darurat mengurangi risiko gagal konstruksi jemb tsb & terjadinya korban.
- BPSDA BK menyarankan pihak Ds Sangubanyu agar pd saat dilakukan kegiatan rehabilitasi jembatan tsb berkonsultasi teknik dgn Dinas PUSDATARU Prov. Jateng terkait dgn pemanfaatan ruang sungai.
Demikian terima kasih.