Rincian Aduan : LGIG28421153

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 16 Mar 2021

Saya Ibu AFITIK pedagang kecil di pasar baru mranggen. Saya keberatan dengan pembagian kios setelah renovasi pasar. pembangunan pasar didanai APBD, tapi para pedagang lama disuruh bayar 15%. sebelum renovasi, saya memiliki 5 kios, 4 kios menyatu dilantai 1 Blok B1, dan 1 kios lagi di blok A1. saat ini kios saya di blok A1 terlantar karena dinas pasar tidak mau mendata. saya sudah konfirmasi ke dinas pasar, camat, wakadin namun saya dituduh mencemarkan nama baik dan menempati kios orang lain. kios saya yg di blok B1 di gembok padahal kios tsb penuh dengan barang dagangan saya. kios di blok B1 itu diperjualbelikan kepada orang lain. kenapa abdi negara tidak mau melayani para pedagang, aspirasi kami para pedagang tidak ditampung dengan baik dan amanah. oleh dinas, setelah renovasi saya mendapatkan kios di G1, lalu pindah di H2, lalu dipindah lagi di F2 no. 10 dan 11. namun saya tidak setuju, saya menuntut hak saya 4 kios di blok B1 , dan 1 kios di A1. saya punya surat ijin yang lama. Kantor UPTD saja di A1 masak kami yg jualan makanan khas Oleh oleh di Tata Lantai 2 sedang kan yg Bawah tempati oleh orang baru ..padahal pasar Tradisional itu pasar nya Rakyat/ sgt lbh berprioritaskn para pedagangnya yg lama. sbb awal nya bs terbentuk pasar itu karena ada Pedagang jg Petani. lalu ada Dinas penarik karcis bayar Retribusi pajak baru berdiri bangunan pasar. Tolong dengarkan keluh kesah kami. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini