Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG28134634
KABUPATEN DEMAK, 18 Oct 2023
- Lokasi: desa kalikondang kab.demak kota demak jateng
Permasalahan:sudah beberapa tahun ini di kampung saya ada pt pemotongan ayam yg sangat bagus dan besar untuk di wilayah desa pak ,tapi pembangunanya pt tsb memakan irigiasi pertanian masyarakat desa limbah pt tsb mencemari lingkungan udara juga tercemar ,pihak masyarakat juga sudah berdemo untuk beberapa kali dan sudah sampai ke pemerintahan kota demak tapi sepertinya tidak pernah ada solusi dan sepertinya membiarkan masyarakat desa saya menikmati gagal panen karena dan menghirup udara segar yang tercemar padahal demak adalah salah satu penghasil padi terbesar di indonesia ,apakah hati nurani orang orang besar di indonesia sudah tidak mempedulikan pak ?kemaren ada demo lagi pak dari pihak warga ,kasian pak warga kecil yang cuma berpenghasilan sebagai petani,kemaren juga berita demo di repost sama akun infokejadiandemak cuma skrng sudah ga ada
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:07 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi dan terima kasih atas perhatian Saudara berkenaan dengan limbah pemotongan ayam CV Hajar Aswad. Kami dari DLH Kabupaten Demak bersama dengan Dinas Pertanian dan Pangan, DPMPTSP dan Satpol PP sudah melakukan investigasi lokasi berkaitan dengan limbah yang dihasilkan oleh RPA. Hasil investasi sebagai berikut =
1. Dari hasil uji laboratorium pada outlate IPAL sudah sesuai dengan baku mutu.;
2. Untuk RPA yang pengelolaannya masih tradisional diharuskan limbahnya diolah dengan IPAL sehingga terkontrol dan seauai dengan baku mutu agar tidak mencemari lingkungan.;
3. Untuk budidaya lele yang dari pengaduan berpotensi menghasilkan limbah yang mencemari lahan pertanian, pihak pengelola/pemilik akan menghentikan budidayanya/menutup budidaya lele.;
4. Pihak managemen CV. Hajar Aswad secara berkala diharuskan melakukan pelaporan uji laboratorium pada IPAL setiap triwulan dan semester.
Kami juga melampirkan foto sebagai tindaklanjut lapangan (terlampir).
Demikian untuk menjadikan maklum. (DinLH)