Rincian Aduan : LGIG27189666

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 03 Oct 2022

Assalamualaikum wr.wb.saya mau menanyakan apakah SMP di Brebes sudah bebas iuran yg tiap bulan sama uang gedung? soalnya anaku yg baru SMP itu masih ada uang bulanan(200 ribu),uang gedung (2 juta),dan eskul (250 ribu) dan bagi saya yg hanya seorang ibu rmh tangga dan suami kuli itu terasa berat dan kami pun dr dulu sampe sekarang tdk pernah mendapat bantuan dr pemerintah sama sekali.terimakasih. SMP N 2 Brebes,maaf no.hp saya gk punya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 12:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:26 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Selesai

Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:07 WIB

Kabupaten Brebes

Salam sejahtera untuk kita semua. Dapat kami sampaikan berdasar informasi dari Kepala SMP Negeri 2 Brebes bahwa SMP Negeri 2 Brebes adalah salah satu sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes yang memaksimalkan segala potensi untuk pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) ditambah 1 (satu) Standar yaitu Budaya dan Lingkungan Sekolah. SMP Negeri 2 Brebes juga menyelenggarakan kegiatan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Fasilitas di sekolah kami yang masih terpasang hingga saat ini adalah AC (air conditioner) dan LCD projektor  yang digunakan untuk pembelajaran setiap ruang kelas. Berkenan kegiatan-kegitan  tersebut, sekolah tidak mampu memenuhi dari segi pembiayaan jika hanya dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sehingga kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Selanjutnya, Komite Sekolah berupaya untuk membantu sekolah kami dengan menggalang/menggali dana melalui musyawarah dengan orang tua peserta didik yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Selain itu, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal, Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes. Hasil dari musyawarah tersebut, orang tua peserta didik berkenan memberikan bantuan berupa Partisipasi Peran Serta/Sumbangan Sukarela sebagai bentuk peran masyarakat terhadap terselenggaranya semua kegiatan di sekolah kami. Orang tua peserta didik yang kurang mampu/miskin tidak dimintai sumbangan apapun. Perlakuan tersebut diakomodir melalui komunikasi antara orang tua peserta didik dengan pihak Komite Sekolah. Kemungkinan masyarakat yang mengatasnamakan orang tua/walib peserta didik SMP Negeri 2 Brebes belum berkomunikasi dengan kami, sehingga kami tidak tahu tentang keadaan orang tua/wali peserta didik tersebut. Jika orang tua/wali peserta didik tersebut datang ke Sekolah dan berkomunikasi dengan sekolah tentu saja Komite Sekolah akan memperhatikannya.  Dalam proses kegiatan tersebut adalah: 1.            SMP Negeri 2 Brebes merencanakan rumusan anggaran dan kegiatan selama 1 tahun ke depan. 2.            SMP Negeri 2 Brebes  menyampaikan rencana tersebut dengan dewan komite SMP Negeri 2 Brebes. 3.            SMP Negeri 2 Brebes bersama komite sekolah melakukan rapat dengan perwakilan wali murid 4.            Komite SMP Negeri 2 Brebes bermusyawarah dengan seluruh orang tua/wali peserta didik kelas VII terkait pemenuhan kebutuhan selama 1 (satu) tahun ke depan. 5.            Dalam proses penyampaian Partisipasi Peran Serta orang tua/wali peserta didik tidak ada keharusan terkait nominal yang disebutkan dalam laporan tersebut. Pada kenyataannya,  beberapa anak tidak dapat berpartisipasi/berperan serta dikarenakan kondisi ekonomi, bahkan beberapa anak tidak berperan serta secara pembiayaan sama sekali. Dalam penyampaian RKAS (rencana), kami juga mengalokasikan 20% untuk anak-anak tidak mampu sebagai bentuk perhatian Pemerintah (Sekolah) untuk anak-anak kurang mampu. 6.            Kami sampaikan beberapa contoh anak anak yang berpartisipasi/berperan serta dalam proses mutu Pendidikan di SMP Negeri 2 Brebes, Zahra Dwi Hartini, Kelas VII-J (berpartisipasi Pengembangan Mutu Pendidikan Rp50.000,- dan Pengembangan Institusi Rp250.000,-); Nurjanaka Kelas VII-KKO (berpartisipasi Pengembangan Mutu Pendidikan Rp50.000,- dan Pengembangan Institusi Rp. 500.000); Jinan Pebriani (semua Partisipasi Rp0,-); dan Suci Rahmadani Kelas VII-E (berperan Partisipasi Rp. 0). 7.            Dalam proses permohoan partisipasi dan peran serta masyarakat tidak terdapat tekanan (keharusan) dan tidak bersifat wajib, terdapat pula variasi partisipasi orangtua/wali peserta didik, 8.            Segala keluhan orangtua/wali peserta didik adalah tidak benar.   Terima kasih.