Rincian Aduan : LGIG27072257

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 28 Jul 2020

Mohon untuk dibantu terkait PTSL desa kerjolor,, mengajukan sudah dua tahunan yg lalu, blm ada respon dari kepala desa. Pdahal dari bpn sudah bergerak, tinggal menunggu pengajuan desa. Alasan dari desa, yg pertama kuota blm ada 100. Saya menawarkan diri untuk mencari kuota tambahan tidak diperbolehkan. Dan muncul alasan kdua blm ada surat resmi dari BPN Jadi tidak bisa bergerak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:39 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporanya. Memang benar persyaratan pengajuan PTSL harus memenuhi kuota 100 bidang. dan pada dasarnya pihak Desa tidak melarang siapapun untuk mencari kuota tambahan secara mandiri. Kemudian, jika sudah ada pemberitahuan resmi dari BPN akan segera disampaikan kepada masyarakat. Terima kasih

Progress

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:42 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporanya. Memang benar persyaratan pengajuan PTSL harus memenuhi kuota 100 bidang. dan pada dasarnya pihak Desa tidak melarang siapapun untuk mencari kuota tambahan secara mandiri. Kemudian, jika sudah ada pemberitahuan resmi dari BPN akan segera disampaikan kepada masyarakat. Terima kasih

Selesai

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:42 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporanya. Memang benar persyaratan pengajuan PTSL harus memenuhi kuota 100 bidang. dan pada dasarnya pihak Desa tidak melarang siapapun untuk mencari kuota tambahan secara mandiri. Kemudian, jika sudah ada pemberitahuan resmi dari BPN akan segera disampaikan kepada masyarakat. Terima kasih