Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG23215248
LAIN-LAIN, 19 Aug 2022
Pada tgl 31 Juli, kami di jual kepada perusahaan lain beberapa kali dan di bawa keliling seperti barang dagangan. Dan sudah terjual beberapa kali ke beberapa perusahaan, pada akhirnya tgl 5 bulan Agustus kami di beli oleh perusahaan lain dan di suruh kontrak 1 tahun, apabila ingin pulang maka harus membayar denda 50.000 yuan / orang. Sedangkan kami harus bekerja selama 10 bulan terlebih dahulu untuk bisa membayar tebusan, itupun apabila mereka melepas kami dan kami harus membeli tiket pulang sendiri, visa kami sudah over stay dan tidak di urus oleh perusahaan. Kami takut bila kami bekerja hampir habis kontrak kami di jual lagi, dan terjebak di lingkaran setan.Pada tgl 6 Agustus kami di bawa ke kantor labor di Laos untuk menanda tangan kontrak yang kami tidak tahu apa isinya dan di berikan nomor telepon, kami di janjikan bisa pulang tanpa membayar denda, jadi setelah sesampainya di kantor kami mengajukan untuk pulang, tetapi pihak perusahaan menuntut kami untuk membayar denda sebesar 50.000yuan / orang.Sekarang kami ada 5 orang Indonesia yang terjual di perusahaan baru, dan masih ada sekitar 12 org di perusahaan lama, dan mereka juga akan di jual ke perusahaan lain.Kami terpisah-pisah dari teman teman kami dan sangat takut di jual lagi setelah kontrak sudah mau berakhir .Padahal saya sesuai kontrak bisa pulang bulan 10 nanti dan sekarang saya di perpanjang 1 tahun. Kami di janjikan pekerjaan CS offline dan rupanya di tipu dan disuruh menjadi penipu. Mohon pertolongan dari bapak / ibu. Saya datang bersama ibu saya yang sudah hampir 50 tahun dan kami benar benar tertipu dan di human traficking saya takut saya tidak bisa pulang lagi . Saya memohon bapak untuk menolong kami semua untuk pulang ke negera Indonesia pak/bu, saya tidak akan bekerja di luar negeri dan mengulangi kesalahan saya lagi.
Disposisi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Verifikasi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI