Jumat, 16 Oktober 2020 - 21:50 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemerintah Prov Jateng telah memberikan bantuan peningkatan kualitas RTLH melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
Nama tersebut Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar acuan dalam penanganan RTLH Pemerintah Prov. Jateng. Nama tsb dapat didaftarkan ke Dinas Sosial kab Brebes supaya bisa masuk dtppfmotm. Mohon dapat berkoordinasi dgn pemerintah desa untuk bisa dibiayai dgn dana desa, bisa juga berkoordinasi dgn pemerintah Kab untuk pembiayaan APDB Kabupaten.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
syarat :
Pemilik Rumah :
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; masuk dalam DTKS
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya, karena bantuan bersifat stimulan dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Kondisi Rumah :
•Bahan atap terbuat Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah.
•Bahan lantai berupa terbuat dari Kayu/Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
•Bahan dinding terbuat dari Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bambu, Lainnya dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
•dinding bata luasan tidak melebihi 25 % dari luasan dinding luar
Tidak mempunyai pencahayaan dan penghawaan yang cukup.