Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG18542112
KABUPATEN MAGELANG, 20 Mar 2023
PETI (pertambangan tanpa ijin) ilegal - LOKASI talang, ngori Kab/Kota : kab. Magelang Kec : srumbung Desa : miren Pelaporan pertama di laporgub yg pertama sama ESDM tidak ditindak lanjuti. Pelaporan yg kedua sekarang ini... Mohon ditindak lanjuti.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 20 Maret 2023 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 16:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan laporgub terkait kegiatan penambangan di Desa Kemiren Kec. Srumbung Kab. Magelang, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah dilakukan inspeksi pada lokasi eks dusun ngori, Desa Kemiren, Kec. Srumbung Kab Magelang pada tanggal 11 januari 2023 dan telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pelaku/ operator yg diketahui dari hasil inpeksi tersebut;
2. Polresta Magelang telah melakukan penindakan pada kegiatan penambangan ilegal di eks kaligesik dan sedang berproses penanganan pidananya dan pada tanggal 25 Februari 2023 juga telah dilakukan kegiatan penindakan dan penyitaan alat berat;
3. Pemprov Jawa Tengah membentuk tim terpadu penanganan penambangan ilegal yang melibatkan seluruh stackholder agar dapat menangani permasalahan lebih komprehensif;
4. Tim terpadu telah melakukan tinjauan lapangan pada 9 Maret 2023 dan tidak menemukan adanya kegiatan penambangan di eks dusun ngori dan sekitarnya;
5. Telah mengundang dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kemiren dan ormas kec. srumbung dalam rangka menghimbau turut serta mencegah dan memantau kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya.
Selesai
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih