Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 24 April 2019 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 13:59 WIB
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:45 WIB
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK.
Terima kasih