Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG11514800
KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Dec 2022
Aassalamuakum laporgub.jtg...tolong perhatikan perijinan galian c tanah urug di desa kaligawe.kec.karangdadap.kab pekalongan. Katanya ijinya tanah urug ko palah batuan bolder / batuan besar bisa"nya di angkut. Minta tolong pencerahanya krna kurangny pengetahuan saya tentang perijinan galian c. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 15:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Desember 2022 - 07:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima, menunggu informasi lebih lanjut untuk dapat segera ditindaklanjuti
Progress
Minggu, 25 Desember 2022 - 22:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sbb :
1. Pada tanggal 19 Desember 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap pengaduan masyarakat tentang adanya pemilik IUP OP komoditas tanah urug yang mengeluarkan material andesit di Desa Kaligawe, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
2. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Peninjauan lapangan didampingi oleh Sdr. Kharis Effendi selaku pemilik IUP Operasi Produksi.
b. Dijumpai 1 (satu) unit excavator merk Kobelco (warna hijau tosca) tipe SK200 sedang melakukan pembongkaran material dan penataan lahan, serta 1 (satu) unit excavator merk Komatsu (warna kuning) tipe PC200 sedang terparkir/tidak beroperasi.
c. Tidak dijumpai dump truck dan aktivitas pemuatan material baik tanah urug maupun andesit selama tinjauan lapangan.
d. Ditemukan boulder-boulder andesit yang dikumpulkan di beberapa titik pada lokasi WIUP OP a.n. Sdr. Sdr. Kharis Effendi dengan jumlah estimasi sebesar +/- 20-25 m3.
e. Tidak dijumpai alat berat yang beroperasi di luar WIUP namun ditemukan sisa bekas aktivitas pembongkaran tebing di sisi luar WIUP bagian Barat.
3. Dilakukan klarifikasi dengan pemilik IUP OP (Sdr. Kharis Effendi), dengan hasil sebagai berikut:
a. Menurut pengakuan Sdr. Kharis Effendi selama izin berlaku hanya menjual komoditas tanah urug sesuai dengan komoditas pada IUP OP yang dimiliki.
b. Sdr. Kharis Effendi menjelaskan bahwa boulder-boulder sisa galian tanah urug tidak dijual untuk umum dan dimanfaatkan untuk penataan lahan dan reklamasi (penguat tebing).
c. Bekas aktivitas pembongkaran tebing di luar WIUP berdasarkan pengakuan Sdr. Kharis Effendi merupakan permintaan warga pemilik lahan yang berbatasan dengan batas WIUP OP untuk ditata agar tidak longsor melalui penyesuaian elevasi dan sudut kemiringan tebing.
4. Sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan lapangan dan klarifikasi atas pengaduan warga tentang permasalahan pertambangan pada IUP OP a.n. Kharis Effendi di Desa Kaligawe, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan tersebut di atas, dilakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Dasar:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 40 ayat (5) menyatakan bahwa: ”Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri”.
- Pasal 58 ayat (4) menyatakan bahwa: “Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
b. Disampaikan kepada Sdr. Kharis Effendi bahwa dilarang untuk mengeluarkan material lain (andesit) yang tidak sesuai dengan komoditas pada IUP OP (tanah urug).
c. Apabila Sdr. Kharis Effendi bermaksud untuk mengusahakan komoditas tambang lain (andesit), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Gubernur.
d. Apabila sudah terlanjur mengeluarkan komoditas tambang lain (andesit) agar segera diselesaikan kewajiban pajaknya dengan menghitung volume dan harga patokan penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dilarang melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat yang tercantum dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi yang dimiliki.
f. Melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP Operasi Produksi sesuai dengan komoditas yang tercantum pada IUP Operasi Produksi dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
5. Selanjutnya hasil tinjauan lapangan dan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Pernyataan dari pemilik IUP OP
Selesai
Minggu, 25 Desember 2022 - 22:21 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian dapat kami sampaikan
terima kasih, sehat selalu