Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG11087012

Rincian Aduan

LGIG11087012

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Dec 2022
0 ditandai
Pak permisi mau tanya, syarat2 untuk jd CV dan jadi PT itu apa aja nggeh? Kenapa jg di Demak ada CV tp kariyawan sudah ribuan, gudang sudah banyakk, tp masih saja CV. Selalu bangun gudang baru, tp karyawan masih di gaji dibawah umk pak. Kalo bisa mohon di sidak pak, karena selalu ada omongan nanti habis bangun ini jd PT, seperti itu teruss padahal masih aja sama. Cv Jaya Setya Plastik

Disposisi

Jumat, 09 Desember 2022 - 13:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 07 Februari 2023 - 08:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

-CV. Jaya Setya Plastik mempekerjakan pekerja dengan waktu kerja 3 shift. Jam kerja setiap shift adalah 7 jam kerja. Dalam satu minggu pekerja masuk kerja 6 hari dan libur satu hari. Waktu kerja tersebut sama untuk setiap harinya. Pekerja tidak menerima upah lembur.

-Sebagian besar pekerja diberikan Upah secara harian. Upah dibayarkan tiap 2 minggu. Besarnya nilai upah per hari adalah UMK Kabupaten Demak dibagi 30 (tiga puluh)

-CV. Jaya Setya Plastik mempekerjakan pekerja sebanyak 1462 orang. Pekerja yang sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 137 orang dan BPJS Kesehatan sebanyak 171 orang.

-Perusahaan belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP), Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

Dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa CV. Jaya Setya Plastik telah melakukan beberapa pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

-Perusahaan membayar Upah pekerja lebih rendah dari UMK. Hal ini karena nilai upah harian dihitung dengan membagi nilai UMK dibagi 30. Hal ini tidak sesuai ketentuan, karena dengan waktu kerja 6 hari seminggu seharusnya nilai upah harian adalah Upah sebulan dibagi 25. 

-Perusahaan mempekerjakan pekerja 6 hari kerja dalam seminggu dan waktu kerja sehari adalah 7 jam. Dengan demikian dalam satu minggu pekerja bekerja selama 42 jam. Sehingga ada kelebihan waktu kerja 2 jam dan wajib dibayar lembur. Namun, perusahaan tidak membayar upah lembur.

-Perusahaan melakukan pelanggaran karena belum memiliki PP, P2K3 dan LKS Bipartit. Perusahaan mempekerjakan pekerja sebanyak 1462 orang. Dengan demikian sudah berkewajiban untuk membuat PP, P2K3 dan LKS Bipartit. Namun perusahaan belum melaksanakannnya. Terimakasih

Selesai

Selasa, 07 Februari 2023 - 08:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai