Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG11087012
Rincian Aduan
LGIG11087012
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 08:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
-CV. Jaya Setya Plastik mempekerjakan pekerja dengan waktu kerja 3 shift. Jam kerja setiap shift adalah 7 jam kerja. Dalam satu minggu pekerja masuk kerja 6 hari dan libur satu hari. Waktu kerja tersebut sama untuk setiap harinya. Pekerja tidak menerima upah lembur.
-Sebagian besar pekerja diberikan Upah secara harian. Upah dibayarkan tiap 2 minggu. Besarnya nilai upah per hari adalah UMK Kabupaten Demak dibagi 30 (tiga puluh)
-CV. Jaya Setya Plastik mempekerjakan pekerja sebanyak 1462 orang. Pekerja yang sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 137 orang dan BPJS Kesehatan sebanyak 171 orang.
-Perusahaan belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP), Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)
Dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa CV. Jaya Setya Plastik telah melakukan beberapa pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
-Perusahaan membayar Upah pekerja lebih rendah dari UMK. Hal ini karena nilai upah harian dihitung dengan membagi nilai UMK dibagi 30. Hal ini tidak sesuai ketentuan, karena dengan waktu kerja 6 hari seminggu seharusnya nilai upah harian adalah Upah sebulan dibagi 25.
-Perusahaan mempekerjakan pekerja 6 hari kerja dalam seminggu dan waktu kerja sehari adalah 7 jam. Dengan demikian dalam satu minggu pekerja bekerja selama 42 jam. Sehingga ada kelebihan waktu kerja 2 jam dan wajib dibayar lembur. Namun, perusahaan tidak membayar upah lembur.
-Perusahaan melakukan pelanggaran karena belum memiliki PP, P2K3 dan LKS Bipartit. Perusahaan mempekerjakan pekerja sebanyak 1462 orang. Dengan demikian sudah berkewajiban untuk membuat PP, P2K3 dan LKS Bipartit. Namun perusahaan belum melaksanakannnya. Terimakasih
Selesai
Selasa, 07 Februari 2023 - 08:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai