Rincian Aduan : LGIG09052340

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 15 Feb 2020

Yth. Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah Hal: Pengaduan Maladminsitrasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Selamat pagi. Pak Ganjar, mohon segera ditindaklanjuti terkait maladminsitrasi yang dilakukan oleh Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dan Bupati Demak terkait dengan proses pembentukan dan penerbitan Nomor Bukti Pencatatan (NBP) Serikat Pekerja yang dimohonkan oleh Serikat Buruh Kerakyatan PT Nusa Bilding Industries Demak. Berdasarkan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan Kepmen No 16 MEN 2001-1 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan NBP adalah 21 hari kerja. Namun, sudah memasuki dua bulan, Kepala Dinas tidak bersedia menerbitkan NBP tersebut dan sekarang, justru Kepala Dinas menyatakan bahwa penerbitan NBP tersebut menunggu izin Bupati. Alasan ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga menunjukkan “ada permainan tersembunyi”. Sungguh, apa yang terjadi di Kabupaten Demak ini menciderai visi Bapak untuk menjadikan Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari, Mboten Korupsi Mboten Ngapusi dan Misi untuk menciptakan penyelenggarakan pemerintah yang bersih, jujur, transparan, dan terjaminnya sistem pelayanan publik. Mohon ditindaklanjuti dan apabila Bapak membutuhkan komunikasi dengan kami, silakan hubungi Abdul Gofur (Ketua Serikat Buruh PT NBI yang diPHK) pada nomor WA: +62 823-2354-0035 Atas perhatian Bapak, kami ucpkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini