Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG05263427
KABUPATEN GROBOGAN, 19 Mar 2021
Assalamualaikum pak ganjar, maaf jika komenan saya kurang berkenan di bapak, pak saya mau menyempaikan sesuatu ada sebuah SMP Negeri di Jawa tengah . memungut biaya SPP sewaktu dulu pungutan biaya tersebut digunakan untuk menunjang fasilitas sekolah, tapi sekarang ketika online spp itu masih tetap berajalan padahal fasilitas yang ada disekolahan tidak digunakan dan apa lagi sekarang banyak perokonomian orang tua yang menurun, tetapi spp itu wajib dibayar guna menerima PIN ketika Ujian pak mohon solusinya terkait permasalahan ini terima kasih.SMPN 1 Purwodadi
Disposisi
Jumat, 19 Maret 2021 - 02:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 11:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 19 Maret 2021 - 11:20 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 19 Maret 2021 - 11:20 WIB
Kabupaten Grobogan
- Tentang adanya pungutan SPP adalah untuk menunjang fasilitas sekolah setelah kami klarifikasi tidak kami dapatkan bukti adanya pungutan yang disebut SPP, tetapi yang kami dapatkan di SMPN 1 Purwodadi terdapat sumbangan yang disebut SUMBANGAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN yang telah disepakati dalam forum rapat Pleno antara komite sekolah dan semua orang tua / wali peserta didik guna peningkatan mutu pendidikan yang besarannya sangat variarif dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
- Nominal SUMBANGAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN sangat variatif tergantung kemampuan dan kemauan orang tua ( paling besar Rp 125.000,-).
- Bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu / pemegang kartu PIP di bebaskan dari sumbangan peningkatan mutu pendidikan.
- Hasil rapat pleno antara komite sekolah dan semua orang tua/wali murid yang dipimpin ketua komite sekolah tersebut kemudian disusun dalam bentuk RKAS Komite Sekolah, dan pemanfaatannya berdasarkan skala prioritas tergantung hasil sumbangan yang masuk.
- Tentang laporan adanya PIN sebagai syarat mengikuti Ujian Sekolah berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMPN 1 Purwodadi bahwa : PIN hanya digunakan untuk klarifikasi pihak sekolah kepada orangtua / wali murid karena ada pertanyaan dari komite sekolah, sejauh mana kepedulian orang tua peserta didik / wali murid pada sekolah salama masa pandemik terutama yang berkaitan dengan hasil rapat pleno orang tua siswa.
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan kepada sekolah tidak boleh mengaitkan sumbangan dengan kelancaran belajar peserta didik.