Rincian Aduan : LGIG04765181

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 25 Apr 2022

saya salah satu spg yg penempatan kerja nya di Laris Ambarawa. Saya ingin melaporkan adanya pelanggaran jam kerja. Selama bulan ramadhan ini, Laris Ambarawa selalu tutup molor, dari yg dijadwalkan pukul 20.30 selalu molor 45 menit dan parahnya pernah sampai 1,5 jam. Untuk jam masuk tetap normal, yaitu pukul 12.30 bahkan kurang 15 menit pun kami para karyawan sudah diburu-buru untuk masuk. Hal ini sangat merugikan kami para pekerja karena dipaksa kerja diluar jam ketentuan tanpa adanya upah lembur. Beberapa dari kami sudah mencoba diskusi dengan pihak pimpinan toko namun jawabannya bukan solusi, jawabannya adalah "kan cuma pas puasa aja". Parahnya lagi adalah karyawan yg bekerja langsung dibawah perusahan Laris tersebut, mereka bekerja lebih dari 7 jam, namun upah yg diberikan jauh dari UMK/UMR kabupaten semarang. Telatnya jam pulang karena telat tutup toko ini tidak di anggap lembur oleh pihak laris. Memang ada beberapa kategori yg dianggap lembur oleh lihak laris, namun upah lembur yg diberikan sungguh tidak manusiawi, info yg saya dapat dari salah satu karyawan laris yaitu pihak laris hanya memberi upah lembur 500rupiah/setengah jam. Saya memang tidak paham betul tentang undang-undang yg mengatur tenaga kerja, namun saya yakin hal ini sudah diluar batas wajar ketenagakerjaan. Apabila memang saya yg keliru dalam menyimpulkan permasalahan ini dan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dalam undang-undang, maka saya mohon penjelasannya. Apabila tindakan yg saya ambil ini memang benar, maka mohon bantuannya. Terima kasih ????

0 Orang Menandai Aduan Ini