Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG03993423
KABUPATEN KLATEN, 26 Aug 2022
Selamat malam pak. Ijin lapor dan bercerita tentang apa yang saya alami selama penjaringan perangkat desa khususnya di Kabupaten Klaten . Saya merasakan ada kejanggalan pada saat mendaftar . Kronologinya : Di hari terakhir pendaftaran, saya datang ke kelurahan dengan membawa berkas lengkap. Namun setelah sesampainya di kelurahan tsb, saya di penggak (tegur) sama pak lurah bahwasannya jangan melamar untuk map merah (posisi kaur keuangan) dan map kuning ( posisi kepala dusun) . Lalu saya jawab memangnya kenapa pak? Ada apa ? Apakah sudah ada orangnya atau kandidatnya? Lalu beliau menjawab bahwa beliau tidak bisa menyampaikan alasannya .. Setau saya tempat pendaftaran sudah ada panitia tp3d dan itu area yang netral tapi kenapa malah kepala desa berbicara seperti itu.. hal ini bukan hanya terjadi kpd saya pak, namun setiap yang datang ditegur seperti itu.. Dan benar saja pak setelah pengumuman yang lolos ya orang-orang terdekat :) Jujur saya tidak apa apa pak kalau saya tidak lolos, memang mungkin rejeki saya ditempat lain.. Namun saya kasihan dg orang2 lain yang ikut mendaftar sedangkan untuk mencari syarat3 nya pun tidak mudah .. harus keluar uang lebih dr 500 rb . Bayangkan kalau itu orang yang kurang mampu?? Sudah berusaha maksimal tapi ternyata proses penjaringan ini tidak fair .Sayangnya saya tidak memiliki bukti rekaman video , karena memang tidak terfikirkan untuk merekam hal tsb .. tapi ada banyak orang yang mengalami hal yang sama . Terimakasih bapak atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan aspirasi saya dan mungkin ini juga aspirasi dari banyak orang di Kabupaten Klaten yang merasa janggal dengan proses penjaringan perangkat Desa ini. Mau sampai kapan pun tidak akan maju kalau sistemnya masih saja seperti ini, Poin E pak. Yang berisi pengalaman pengabdian kepada desa bisa berupa pengurus karangtaruna Rt/rw/desa sesuai di peraturan bupati 2022.. Namun anehnya ketika sudah benar2 pernah menjadi pengurus karangtaruna tingkat RW selama bertahun2 lalu minta surat tersebut kepada kepada kelurahan, tidak diberikan.Padahal sudah membawa pengantar surat dari Rw Setempat. Tapi beliau bilang bahwa hanya karangtaruna tingkat desa yang bisa mendapatkan surat pengabdian .. padahal di peraturan bupati ada keterangannya bahwa karangtaruna tingkat Rw bisa mendapat surat pengabdian . Dan sudah berlaku di kelurahan lain .Terimakasih bapak semoga laporan kami bisa direspon . Demi tercapaianya kebupaten Klaten yang lebih baik .. Semoga kedepan bisa fair untuk penjaringan apapun yang akan di gelar . Salam damai untuk Jawa Tengah Jateng gayeng Saya masih percaya keadilan.Kab/Kota : Klaten - Kec : Juwiring - Desa : Jetis
Disposisi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:03 WIB
Verifikasi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:10 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Selasa, 06 September 2022 - 10:29 WIB
Kabupaten Klaten
- Proses Pengangkatan Perangkat Desa di lingkungan Kabupaten Klaten meliputi :
- 264 Desa.
- 5.101 peserta.
- 457 formasi.
dilaksanakan oleh Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. beranggotakan berjumlah gasal, berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD. Dalam hal pelaksanaan penyaringan TP3D bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang berkompeten, Perguruan Tinggi Negeri dan/atau swasta yang dalam aktivitas pendidikanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan materi seleksi akademik serta telah menjalin kerja sama dengan Daerah.
- Pemkab Klaten membentuk Tim Pemantau Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati. Tugas Tim pemantau :
- mencatat situasi keamanan dan ketertiban, serta permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- memastikan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa berjalan sesuai jadwal dan tahapan.
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat, tim terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan dan unsur Kecamatan. Tugas Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan :
- memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melakukan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Dispermasdes.
- Tim Pembinaan dan Pengawasan telah melakukan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul setelah berkoordinasi dengan tim pemantau tingkat kabupaten, meliputi :
- Fasilitasi ujian ulang bagi hasil ujian yang sama bagi peserta.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai komulatif dengan ranking tertinggi yang sama untuk menentukan ranking tertinggi dilakukan ujian ulang.
- Ujian ulang hanya diikuti oleh Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai komulatif dan ranking tertinggi sama.
- Ujian ulang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah ujian akademik dengan materi ujian tertulis.
- Fasilitasi penyesuaian kesalahan penilaian oleh Perguruan Tinggi disaksikan Camat, TP3D dan seluruh peserta dengan membuat berita acara kesepakatan seperti terjadi di Kecamatan Juwiring dan Wedi.
- Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (UAD) dengan TP3D dan Kepala Desa serta peserta. Disepakati semua pihak untuk menambahkan Nilai Pengabdian.
- Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (STIA Madani ) dengan TP3D dan Kepala Desa. Disepakati oleh semua pihak untuk merubah nilai ujian tertulis yang awalnya nilai 1 soal 1, menjadi nilai 1 soal menjadi 0,5.
- Fasilitasi melalui camat dan Forkompincam setempat penyelesaian damai dan menempuh jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proses pengadaan perangkat desa.
- Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat menyelesaikan permasalahan setelah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
- Persyaratan menajdi Calon perangkat desa sesuai Peratuan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah
- Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang/penduduk WNI yang mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa.
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Terkait dugaan praktek uang dalam pelaksanaan pengadaan perangkat desa Kabupaten Klaten 2022, dijelaskan bahwa Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022.
- Biaya pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada:
a. APB Desa; dan
b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Kepala Desa bersama BPD menetapkan anggaran biaya pengangkatan Perangkat Desa dengan efisien, efektif dan proporsional.
- Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat menyelesaikan permasalahan setelah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
- Bagi masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran praktek jual beli dalam Pengangkatan Perangkat Desa.
- Kepala Desa, TP3D, Perguruan Tinggi mitra kerja sama dan/atau Calon Perangkat Desa, serta pihak lain yang terbukti melakukan kolusi, korupsi dan/atau nepotisme dalam proses pengangkatan Calon Perangkat Desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pihak yang merasa tidak puas/dirugikan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten, dapat menempuh jalur hukum.