Rincian Aduan : LGHT78544501

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 24 Nov 2021

Pelapor merasa kesulitan mengurusi akta lahir yang hilang. Pelapor tidak memiliki salinan akta lahir tsb. Akta lahir sebelumnya dicetak di capil kendal, kemudian saat ini domisili dan kependudukan di Kota Semarang. Beliau akan menikah dengan calon suami di Mojokerto, dan mengurus akta yang hilang tsb di capil Mojokerto (Jatim). Dari Pihak capil mensyaratkan dokumen diantaranya adl surat hilang kepolisian dan salinan akta lahir. Kemudian pelapor hendak membuat surat kehilangan di polsek Semarang Barat namun dari Polsek tidak dapat mengeluarkan surat hilang dg alasan tidak ada salinan akta lahir yang hilang tsb. Pelapor mohon dibantu dalam kepengurusan akta lahir yang hilang tersebut. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini