Detail Aduan
Rincian Aduan : LGHT26325373
KOTA SURAKARTA, 13 Jan 2020
Bp. Wayan Sulistyo Suharto selaku pedagang pasar legi solo memohon kepada Bp. Gubernur supaya pembangunan lorong pasar legi solo diperlebar hingga 2.5m demi kenyamanan pedagang dan pembeli, serta model kios mohon jangan los, tetapi jg diberi tutup jaring kawat untuk keamanan pedagang. serta mohon pembagian kios dilakukan secara adil, jangan memotong ukurankios pemilik SHP seperti milik Bp, Wayan Sulistyo Suharto karena sangat merugikan. Bp. Wayan Sulistyo Suharto khawatir jika pasar tidak nyaman bagi pedagang dan pembeli. terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 13 Januari 2020 - 01:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 13:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:26 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:40 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Pembangunan Pasar Legi dikembalikan seperti semula (existing, yang dulunya kios akan mendapat bangunan kios,yang los juga mendapat los dan yang plataran juga mendapat plataran)
2. Secara luasan baik kios, los dan plataran diharapkan akan mendekati dengan luasan pada waktu semula namun semuanya akan berkurang karena untuk munculnya fasilitas umum yang harus ada.
3. Ukuran selasar atau gang way disesuaikan dengan aturan SNI Pasar minimal lebar 1,8 meter.
4. Konsep pembangunan Pasar Legi juga akan menata pedagang plataran yang ada di luar pasar dengan menata pedagang plataran di lantai paling atas dengan model 3 shift secara bergantian. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan