Rincian Aduan : LGHT26325373

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 13 Jan 2020

Bp. Wayan Sulistyo Suharto selaku pedagang pasar legi solo memohon kepada Bp. Gubernur supaya pembangunan lorong pasar legi solo diperlebar hingga 2.5m demi kenyamanan pedagang dan pembeli, serta model kios mohon jangan los, tetapi jg diberi tutup jaring kawat untuk keamanan pedagang. serta mohon pembagian kios dilakukan secara adil, jangan memotong ukurankios pemilik SHP seperti milik Bp, Wayan Sulistyo Suharto karena sangat merugikan. Bp. Wayan Sulistyo Suharto khawatir jika pasar tidak nyaman bagi pedagang dan pembeli. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Januari 2020 - 01:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 13:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:26 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Pertanyaan yang sama sudah sering disampaikan

Selesai

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1. Pembangunan Pasar Legi dikembalikan seperti semula (existing, yang dulunya kios akan mendapat bangunan kios,yang los juga mendapat los dan yang plataran juga mendapat plataran)

2. Secara luasan baik kios, los dan plataran diharapkan akan mendekati dengan luasan pada waktu semula namun semuanya akan berkurang karena untuk munculnya fasilitas umum yang harus ada.

3. Ukuran selasar atau gang way disesuaikan dengan aturan SNI Pasar minimal lebar 1,8 meter.

4. Konsep pembangunan Pasar Legi juga akan menata pedagang plataran yang ada di luar pasar dengan menata pedagang plataran di lantai paling atas dengan model 3 shift secara bergantian. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan