Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB95369808

Rincian Aduan

LGFB95369808

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
13 Jan 2023
0 ditandai
(Dugaan pungutan) Assalamualaikum, di kab PURWOREJO,kec.KALIGESING desa KALIGONO,dusun jetis rw 05, ada pungutan dana untuk biaya balik nama sppt harus bayar 250 rb/bidang tanah,dan 25 rb untuk konsumsi,pada hari minggu,tgl 19 desember 2022.di adakan pertemuan di rumah bpk kadus dusun jetis,sekitar 80 orang,jika ada yg punya lahan/warisan lebih dari 1,bayar nya di kali kan.dan itu bukan hanya untuk warga jetis tapi setiap orang yang punya lahan di dusun jetis diharuskan membayar kalau mau balik nama.mungkin akan ada pungutan di dusun lain.KALIGONO ada 11 dusun. juga terjadi pungli untuk program bedah rumah /RTLH,pd th 2019 250/peserta,th 2022,100rb/peserta,bahkan pertemuannya di baldes harus bawa baju ganti,untuk sesi foto.sangat di sayangkan bantuan bedah rumah,kebanyakan penerima bantuan justru banyak hutang ke bank/jual aset (tanah)krn tuntutan harus rapi.mohon untuk diperiksa praktek pungli ini/krn kebanyakan orang tidak mampu/janda.terimaksih.jika di laporkan kemungkinan hy akan damai.mohon di periksa juga penggunaan dana desa .

Disposisi

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 16 Januari 2023 - 11:41 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke DPPPAPMD Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.

Progress

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:08 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Desa.

Selesai

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:51 WIB

Kabupaten Purworejo

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait dugaan pungutan dana untuk biaya balik nama SPPT dan pungutan program bedah rumah / RTLH, bahwa biaya balik nama sppt pbb telah dimusyawarahkan oleh masyarakat di tiap dusun yang dituangkan di berita acara kesepakatan, selanjutnya terkait program bedah rumah/ RTLH, sebenarnya adalah program BSPS yang pelaksanaannya dikelola oleh kelompok penerima bantuan bukan oleh pemerintah desa