Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB15791883
KABUPATEN TEGAL, 18 Aug 2023
Mohon di koreksi jumlah pelanggar sempadan D.I kaladawa pesayangan jumlah ada 18 dan sudah mendapat teguran ke 3 semua dari psda. kenapa satpolpp dalam laporanya cuma ada 17 yg seharusnya 18
ini aduan dg kode LGFB77567858
Lokasi lengkap : desa kaladawa dan di Jl projo sumarto 1
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 10:00 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Senin, 21 Agustus 2023 - 11:24 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Lokasi bangunan liar tidak berijin yg dimaksud berdiri di sempadan Salsek Kaladawa DI Pesayangan Desa Kaladawa Kec. Talang Kab. Tegal.
2. Balai PSDA Pemali Comal telah melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada 18 orang pemilik bangunan yang melanggar.
Menindaklanjuti Surat Teguran tsb pada tanggal 24 Mei 2023, Balai PSDA Pemali Comal melalui Korpokla Cacaban Gung bersama Pemdes Kaladawa, Aparat Kecamatan Talang dan Satpol PP Kab. Tegal melakukan sosialisasi berupa pendekatan secara persuasif terhadap para pemilik bangunan yang melanggar untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri.
3. Hasil pendataan dan pengamatan di lapangan, dari 18 unit bangunan liar saat ini 13 unit bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri.
Masih terdapat 5 bangunan liar yang belum dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Balai PSDA Pemali Comal segera melayangkan Surat Permohonan Penertiban kepada Satpol PP Provinsi terhadap bangunan liar yg masih berdiri.
Demikian terima kasih.