Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:44 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:34 WIB
Kabupaten Tegal
Sugeng siang pangestunipun Bapak.Terkait dengan keluhan panjenengan mengenai pengurusan surat n1,n2,n3,n4 panjenengan bisa datang ke desa/kelurahan untuk memproses surat tersebut dan untuk proses surat pindah di Dukcapil Kabupaten Tegal panjenengan bisa melaui antrean online yang dapat dilakukan di rumah Adapun tata caranya bisa dipelajari lewat tutorial antrean daring di kanal youtube Disdukcapil Kabupaten Tegalatau lewat website https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/, sehingga warga tidak perlu lagi mengantre. Warga bisa datang ke Disdukcapil setelah dokumen yang dimohonkan sudah jadi dengan membawa serta data pendukung yang dibutuhkan sesuai syarat pengurusan. Di luar itu, pengurusan administrasi kependudukan bisa juga bisa dilayani di Rumah Paten yang ada di setiap kecamatan