Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN93404183
KABUPATEN BOYOLALI, 14 Sep 2021
pak ganjar ,apa diperbolehkan menambang pasir tanpa ijin,disini ada kegiatan penambangan pasir tanpa ijin (3 lokasi) sudah 7bulan lebih , dan sangat sangat mengganggu masyarakat,masyarakat sudah protes berkali kali tp tidak ada penindakan karena perangkat desa ikut didalamnya,segera di tindak lanjuti pak ganjar.kami petani disekitar penambangan menolak,karena rawan longsor. lokasi : kelurahan.bakulan,kec.cepogo
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 10:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 September 2021 - 11:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 11:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL