Rincian Aduan : LGAN93404183

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 14 Sep 2021

pak ganjar ,apa diperbolehkan menambang pasir tanpa ijin,disini ada kegiatan penambangan pasir tanpa ijin (3 lokasi) sudah 7bulan lebih , dan sangat sangat mengganggu masyarakat,masyarakat sudah protes berkali kali tp tidak ada penindakan karena perangkat desa ikut didalamnya,segera di tindak lanjuti pak ganjar.kami petani disekitar penambangan menolak,karena rawan longsor. lokasi : kelurahan.bakulan,kec.cepogo

0 Orang Menandai Aduan Ini