Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN88954173

Rincian Aduan

LGAN88954173

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Jul 2022
0 ditandai
Kepada yg kami hormati Bapak Gubernur Jawa Tengah Mohon izin menyampaikan suara kami perihal Perizininan Berusaha Meninjau UU No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 16 Tahun 2021 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 ttg Bangunan Gedung Kami selaku Profesi Apoteker sekaligus pelaku usaha Apotek di Kab. Kendal merasa keberatan dengan diwajibkan PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung / Sertifikat Laik Fungsi) dalam proses Perizinan, karena proses pengurusan PBG/SLF yg tidak mudah serta besaran biaya konsultan yg sangat memberatkan bagi kami Mengingat UU No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK pd 25/11/21 atau bertentangan dgn UUD 45 Kami rasa tetap berlakunya UU diatas untuk melindungi Indonesia agar tetap memiliki dasar hukum bagi para Investor-investor asing yg akan berinvestasi di Negara kita, tetapi sangat disayangkan apabila berlakunya UU tsb malah memberatkan putra-putri daerah dalam berkarya maupun dalam berusaha Besar harapan kami untuk Bapak Gubernur yg terhormat dapat mengkaji ulang pemberlakuan PBG/SLF tersebut bagi Apotek, Bapak Gubernur juga dapat meninjau sejauh mana urgensi pemberlakuan PBG/SLF bagi Apotek, mengingat dalam PMK No. 14 Tahun 2021 ttg Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan juga tidak mewajibkan PBG/SLF bagi Apotek Banyak daerah pun tidak memberlakukan PBG/SLF bagi Apotek Semoga dalam Perizinan Apotek tidak diberlakukan / diwajibkan menggunakan PBG/SLF karena sangat memberatkan, terutama bagi putra-putri daerah Profesi Apoteker di Apotek yang berkarya dan berkontribusi meningkatkan kesehatan masyarakat di Wilayah Jawa Tengah Sekian dari kami, Terimakasih banyak kepada Bapak Gubernur yg kami hormati atas perhatiannya

Disposisi

Senin, 25 Juli 2022 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:36 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

terimakasih, suwun ndoro, kami koordinasi dengan teknis terkait terlebih dahulu...

Selesai

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:22 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Baik matursuwun saranipun, kita jadikan bahan pertimbangan kebijakan... sebagai informasi kami sampaikan "Sesuai regulasi PP 5 Tahun 2021, bahwa KBLI 47721 Apotik merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Berdasarkan koordinasi yang sudah dilakukan antara DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan DPMPTSP Kabupaten Kendal pada 27 Juli 2022, bahwa dalam pelaksanaan perizinan Apotik, diwajibkan agar melengkapi SLF/PBG bagi setiap pelaku usaha mengajukan perizinan Apotik. Ketentuan ini merupakan kewenangan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kendal sesuai dengan kewenangannya. terima kasih