Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88954173
Rincian Aduan
LGAN88954173
Selesai
Public
Kepada yg kami hormati Bapak Gubernur Jawa Tengah
Mohon izin menyampaikan suara kami perihal Perizininan Berusaha
Meninjau UU No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 16 Tahun 2021 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 ttg Bangunan Gedung
Kami selaku Profesi Apoteker sekaligus pelaku usaha Apotek di Kab. Kendal merasa keberatan dengan diwajibkan PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung / Sertifikat Laik Fungsi) dalam proses Perizinan, karena proses pengurusan PBG/SLF yg tidak mudah serta besaran biaya konsultan yg sangat memberatkan bagi kami
Mengingat UU No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK pd 25/11/21 atau bertentangan dgn UUD 45
Kami rasa tetap berlakunya UU diatas untuk melindungi Indonesia agar tetap memiliki dasar hukum bagi para Investor-investor asing yg akan berinvestasi di Negara kita, tetapi sangat disayangkan apabila berlakunya UU tsb malah memberatkan putra-putri daerah dalam berkarya maupun dalam berusaha
Besar harapan kami untuk Bapak Gubernur yg terhormat dapat mengkaji ulang pemberlakuan PBG/SLF tersebut bagi Apotek, Bapak Gubernur juga dapat meninjau sejauh mana urgensi pemberlakuan PBG/SLF bagi Apotek, mengingat dalam PMK No. 14 Tahun 2021 ttg Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan juga tidak mewajibkan PBG/SLF bagi Apotek
Banyak daerah pun tidak memberlakukan PBG/SLF bagi Apotek
Semoga dalam Perizinan Apotek tidak diberlakukan / diwajibkan menggunakan PBG/SLF karena sangat memberatkan, terutama bagi putra-putri daerah Profesi Apoteker di Apotek yang berkarya dan berkontribusi meningkatkan kesehatan masyarakat di Wilayah Jawa Tengah
Sekian dari kami, Terimakasih banyak kepada Bapak Gubernur yg kami hormati atas perhatiannya
Disposisi
Senin, 25 Juli 2022 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:36 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
terimakasih, suwun ndoro, kami koordinasi dengan teknis terkait terlebih dahulu...
Selesai
Jumat, 29 Juli 2022 - 09:22 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Baik matursuwun saranipun, kita jadikan bahan pertimbangan kebijakan... sebagai informasi kami sampaikan "Sesuai regulasi PP 5 Tahun 2021, bahwa KBLI 47721 Apotik merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Berdasarkan koordinasi yang sudah dilakukan antara DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan DPMPTSP Kabupaten Kendal pada 27 Juli 2022, bahwa dalam pelaksanaan perizinan Apotik, diwajibkan agar melengkapi SLF/PBG bagi setiap pelaku usaha mengajukan perizinan Apotik. Ketentuan ini merupakan kewenangan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kendal sesuai dengan kewenangannya. terima kasih