Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN88734064
KABUPATEN WONOGIRI, 21 Feb 2023
Halo Pak Ganjar. Mau tanya, kalau kantor kecamatan menghilangkan surat apa kita harus buat dari awal lagi ya? Kronologi ke kantor Kecamatan mau mengurus perizinan acara hajatan, ternyata Pak Camat sedang ada acara, pegawai kecamatan bilang suratnya bisa ditinggal diambil besuk, dan setelah kita kembali ke kecamatan mau ambil surat ternyata suratnya hilang. Disuruh buat dari awal harus minta tanda tangan Pak RT, Lurah, Kepala Desa, dan kelurahan lagi. Apa memang tidak ada pertanggung jawaban ya kalau surat dihilangkan pihak kecamatan? Buat dari ulang memakan waktu dan jarak yang jauh dari rumah ke Kecamatan harus bolak balik. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 22 Februari 2023 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 09:09 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih.
Laporan akan kami teruskan ke instansi terkait.
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Berikut kami sampaikan jawaban yang diberikan oleh pihak
Kantor Kecamatan Tirtomoyo terkait aduan saudara,
Bahwa sebenarnya pada Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023,
masalah perijinan hajatan yang di ajukan telah disetujui oleh pihak Kecamatan
Tirtomoyo.
Berkas yang disebutkan hilang adalah berkas yang sebenarnya
belum lengkap, dan dari pihak kecamatan menginformasikan bahwa pemohon harus
melengkapi berkas tersebut dan menyampaikannya sebanyak 5 bendel (masing-masing
untuk Kecamatan, Desa, Koramil, Polsek, dan pemohon itu sendiri).
Pihak Kecamatan Tirtomoyo juga sudah melakukan konfirmasi
terkait aduan tersebut dan didapati bahwa yang menuliskan aduan bukanlah
pemohon itu sendiri.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Berikut kami sampaikan jawaban yang diberikan oleh pihak
Kantor Kecamatan Tirtomoyo terkait aduan saudara,
Bahwa sebenarnya pada Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023,
masalah perijinan hajatan yang di ajukan telah disetujui oleh pihak Kecamatan
Tirtomoyo.
Berkas yang disebutkan hilang adalah berkas yang sebenarnya
belum lengkap, dan dari pihak kecamatan menginformasikan bahwa pemohon harus
melengkapi berkas tersebut dan menyampaikannya sebanyak 5 bendel (masing-masing
untuk Kecamatan, Desa, Koramil, Polsek, dan pemohon itu sendiri).
Pihak Kecamatan Tirtomoyo juga sudah melakukan konfirmasi
terkait aduan tersebut dan didapati bahwa yang menuliskan aduan bukanlah
pemohon itu sendiri.