Rincian Aduan : LGAN88734064

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 21 Feb 2023

Halo Pak Ganjar. Mau tanya, kalau kantor kecamatan menghilangkan surat apa kita harus buat dari awal lagi ya? Kronologi ke kantor Kecamatan mau mengurus perizinan acara hajatan, ternyata Pak Camat sedang ada acara, pegawai kecamatan bilang suratnya bisa ditinggal diambil besuk, dan setelah kita kembali ke kecamatan mau ambil surat ternyata suratnya hilang. Disuruh buat dari awal harus minta tanda tangan Pak RT, Lurah, Kepala Desa, dan kelurahan lagi. Apa memang tidak ada pertanggung jawaban ya kalau surat dihilangkan pihak kecamatan? Buat dari ulang memakan waktu dan jarak yang jauh dari rumah ke Kecamatan harus bolak balik. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini