Rincian Aduan : LGAN88734064

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 21 Feb 2023

Halo Pak Ganjar. Mau tanya, kalau kantor kecamatan menghilangkan surat apa kita harus buat dari awal lagi ya? Kronologi ke kantor Kecamatan mau mengurus perizinan acara hajatan, ternyata Pak Camat sedang ada acara, pegawai kecamatan bilang suratnya bisa ditinggal diambil besuk, dan setelah kita kembali ke kecamatan mau ambil surat ternyata suratnya hilang. Disuruh buat dari awal harus minta tanda tangan Pak RT, Lurah, Kepala Desa, dan kelurahan lagi. Apa memang tidak ada pertanggung jawaban ya kalau surat dihilangkan pihak kecamatan? Buat dari ulang memakan waktu dan jarak yang jauh dari rumah ke Kecamatan harus bolak balik. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:09 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih. 
Laporan akan kami teruskan ke instansi terkait.

Progress

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.

Berikut kami sampaikan jawaban yang diberikan oleh pihak Kantor Kecamatan Tirtomoyo terkait aduan saudara,

Bahwa sebenarnya pada Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, masalah perijinan hajatan yang di ajukan telah disetujui oleh pihak Kecamatan Tirtomoyo.

Berkas yang disebutkan hilang adalah berkas yang sebenarnya belum lengkap, dan dari pihak kecamatan menginformasikan bahwa pemohon harus melengkapi berkas tersebut dan menyampaikannya sebanyak 5 bendel (masing-masing untuk Kecamatan, Desa, Koramil, Polsek, dan pemohon itu sendiri).

Pihak Kecamatan Tirtomoyo juga sudah melakukan konfirmasi terkait aduan tersebut dan didapati bahwa yang menuliskan aduan bukanlah pemohon itu sendiri.

Selesai

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.

Berikut kami sampaikan jawaban yang diberikan oleh pihak Kantor Kecamatan Tirtomoyo terkait aduan saudara,

Bahwa sebenarnya pada Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, masalah perijinan hajatan yang di ajukan telah disetujui oleh pihak Kecamatan Tirtomoyo.

Berkas yang disebutkan hilang adalah berkas yang sebenarnya belum lengkap, dan dari pihak kecamatan menginformasikan bahwa pemohon harus melengkapi berkas tersebut dan menyampaikannya sebanyak 5 bendel (masing-masing untuk Kecamatan, Desa, Koramil, Polsek, dan pemohon itu sendiri).

Pihak Kecamatan Tirtomoyo juga sudah melakukan konfirmasi terkait aduan tersebut dan didapati bahwa yang menuliskan aduan bukanlah pemohon itu sendiri.