Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN86696106
KABUPATEN MAGELANG, 02 Jul 2019
mengenai PPDB tentang Zonasi,telah terjadi penyimpangan wewenang kepala desa tamanagung muntilan,dengan bersedia memberikan surat domisili kepada orang2 yg diluar zonasi agar bisa mendapatkan zonasi 0 km untuk mendaftar di SMAN 1 Muntilan. surat domisili tsb,dimintakan kekelurahan tsb menjelang pengambilan token. ini bukan hanya 1 atau 2 calon,tp banyak. dengan kejadian tsb,zonasi murni kuotanya hanya sampai zona 1.5km-1.8km sudah habis. banyak sekali pemohon diatas zona tsb,sudah tidak diterima disekolahan tsb. bisa diperiksa pak,dr jurnal online diSMAN 1 Muntilan,untuk Zonasi 0 km banyak bukan dr warga tempat sekolahan tsb berada. mohon kiranya bapak bisa menindak lanjuti dan memproses agar untuk kedepannya tidak terjadi penyimpangan seperti ini.
Disposisi
Selasa, 02 Juli 2019 - 09:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 11:47 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN